Jawa Pos

Tolak Eksepsi Bocah Pelaku Pencabulan

-

SURABAYA – Sidang perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei 2016 dipastikan berlanjut. Kemarin (30/1) majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) penasihat hukum keenam terdakwa.

Hakim tunggal F.X. Hanung Dwi Wibowo menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hanung menilai, surat dakwaan yang disusun JPU sudah tepat. Unsur-unsur dalam dakwaan sudah memenuhi syarat sehingga surat dakwaan dianggap sah.

Meski ada beberapa kata yang salah ketik, hakim memandang hal tersebut lumrah. Hakim hanya meminta JPU Wilhelmina Manuhuttu memperbaik­i dakwaan. ”Jaksa sudah melaksanak­an sesuai dengan KUHAP. Tapi, kekeliruan penulisan harus diperbaiki,” ujar Hanung dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Adapun mengenai eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Nonot Suryono, hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut telah masuk pokok perkara. Karena itu, hal tersebut perlu dibuktikan pada sidang selanjutny­a. Hanung kemudian menunda sidang pada Rabu (8/2). ”Karena JPU belum bisa mendatangk­an saksi, sidang ditunda minggu depan,” ujar Hanung.

Sementara itu, Nonot mengaku tidak kaget dengan putusan sela tersebut. Menurut dia, sangat jarang hakim mengabulka­n eksepsi terdakwa. Dia juga mengaku bisa menolerans­i kondisi itu. ”Ya bagaimana lagi, kita tunggu sidang selanjutny­a saja,” ucapnya.

Sebelumnya Nonot menjelaska­n bahwa eksepsi yang diajukann semata-mata untuk menegakkan hak anak. Anak-anak dianggapny­a tidak bisa menanggung beban hukum sendiri. Orang tua yang ada di sekitarnya juga harus ikut merasakan.

Apalagi, pasal yang didakwakan kepada kliennya adalah UU Perlindung­an Anak. Menurut dia, UU tersebut diciptakan untuk melindungi anak. Bukan malah untuk menjerat anak. ”Seharusnya pasal itu digunakan untuk pelaku dewasa dengan korban anak-anak, bukan anak sebagai pelaku,” tandasnya. (aji/c10/fal)

 ?? FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS ?? LANJUT KE PEMBUKTIAN: Enam terdakwa perkara pencabulan saat menunggu sidang.
FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS LANJUT KE PEMBUKTIAN: Enam terdakwa perkara pencabulan saat menunggu sidang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia