Tolak Eksepsi Bocah Pelaku Pencabulan
SURABAYA – Sidang perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei 2016 dipastikan berlanjut. Kemarin (30/1) majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) penasihat hukum keenam terdakwa.
Hakim tunggal F.X. Hanung Dwi Wibowo menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hanung menilai, surat dakwaan yang disusun JPU sudah tepat. Unsur-unsur dalam dakwaan sudah memenuhi syarat sehingga surat dakwaan dianggap sah.
Meski ada beberapa kata yang salah ketik, hakim memandang hal tersebut lumrah. Hakim hanya meminta JPU Wilhelmina Manuhuttu memperbaiki dakwaan. ”Jaksa sudah melaksanakan sesuai dengan KUHAP. Tapi, kekeliruan penulisan harus diperbaiki,” ujar Hanung dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Adapun mengenai eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Nonot Suryono, hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut telah masuk pokok perkara. Karena itu, hal tersebut perlu dibuktikan pada sidang selanjutnya. Hanung kemudian menunda sidang pada Rabu (8/2). ”Karena JPU belum bisa mendatangkan saksi, sidang ditunda minggu depan,” ujar Hanung.
Sementara itu, Nonot mengaku tidak kaget dengan putusan sela tersebut. Menurut dia, sangat jarang hakim mengabulkan eksepsi terdakwa. Dia juga mengaku bisa menoleransi kondisi itu. ”Ya bagaimana lagi, kita tunggu sidang selanjutnya saja,” ucapnya.
Sebelumnya Nonot menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukann semata-mata untuk menegakkan hak anak. Anak-anak dianggapnya tidak bisa menanggung beban hukum sendiri. Orang tua yang ada di sekitarnya juga harus ikut merasakan.
Apalagi, pasal yang didakwakan kepada kliennya adalah UU Perlindungan Anak. Menurut dia, UU tersebut diciptakan untuk melindungi anak. Bukan malah untuk menjerat anak. ”Seharusnya pasal itu digunakan untuk pelaku dewasa dengan korban anak-anak, bukan anak sebagai pelaku,” tandasnya. (aji/c10/fal)