Panitia Diksar Mapala UII Tersangka
Keluarga Korban ke Polres, Sesalkan Penyidikan Lamban
KARANGANYAR – Polres Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka penganiayaan tiga mahasiswa anggota Mapala Unisi (UII) Jogjakarta yang tewas saat mengikuti diksar di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu. Dua tersangka tersebut adalah panitia The Great Camping (TGC) XXXVII sekaligus senior Mapala Unisi.
Berdasar informasi yang dihimpun, kedua tersangka adalah Angga Septiawan alias Waluyo, 27, dan M. Wahyudi alias Yudi, 25. Keduanya masih berstatus mahasiswa. Mereka dijemput tim satreskrim di tempat kos masing-masing di Jogja kemarin pagi (30/1) dan langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk ditahan.
Angga dan Yudi tiba di mapolres pada pukul 11.45. Mereka mengenakan penutup wajah. Seorang tersangka berperawakan gemuk, diduga Angga. Seorang tersangka lain berperawakan lebih kurus, diduga Yudi. Setelah diperiksa tim medis, mereka ditahan di ruang tahanan mapolres.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara Minggu (29/1). ”Terhadap kedua tersangka, dilakukan upaya paksa penangkapan sekaligus penyitaan terhadap barang bukti,” ujarnya.
Dia menambahkan, meski tersangka sudah ditetapkan dan ditangkap, pemeriksaan terhadap 16 panitia diksar tetap dilakukan di mapolres setempat hari ini (31/1). Sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya, para panitia diksar beserta pihak UII diperiksa mulai pukul 09.00. Mereka akan diantar rektor UII. ” Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelasnya.
Pada waktu yang hampir ber- samaan keluarga korban Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi mendatangi mapolres. Mereka mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus tersebut. Muhammad Zaini, kuasa hukum keluarga korban Ilham, mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan lambannya pengusutan kasus tersebut. Karena itu, keluarga korban meminta polisi mempercepat penyelesaian kasus tersebut. ”Karena semakin lama kasus ini dibiarkan, akan jadi bumerang. Semakin cepat diproses semakin bagus,” ucap dia.
Sedangkan keluarga Syaits Asyam memilih diam saat dimintai keterangan awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus penganiayaan peserta TGC Mapala UII. ”Iya, sudah dua (orang ditangkap, Red), tadi pagi subuh (kemarin, Red),” kata Condro setelah mendampingi Presiden Jokowi membagikan kartu Indonesia pintar (KIP) di SMK Mojosongo, Boyolali, kemarin.
Penyidik juga menggeledah posko Mapala UII dan tempat kos. Sejumlah barang yang berkaitan dengan diksar maut di lereng Gunung Lawu, Karanganyar, itu disita. ”Hari ini (kemarin, Red) kami langsung periksa dua tersangka tersebut. Kami juga siapkan bantuan hukum kepada mereka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” terang dia.
Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Jogja juga mendatangi mapolres untuk memonitor pengusutan kasus itu. Kepala Ombudsman RI Jogja Budhi Masthuri mengatakan, penegakan hukum dalam kasus yang mengakibatkan tiga mahasiswa anggota Mapala UII meninggal sudah berjalan sebagaimana mestinya. Polisi langsung melakukan identifikasi saat jatuhnya korban kedua.