Jawa Pos

Pendukung Kotak Kosong Boleh Gugat

-

JAKARTA – Meski berjaya, kemenangan pasangan calon (paslon) tunggal di sembilan daerah dinilai sejumlah pihak tidak sepenuhnya fair. Ada indikasi kecurangan oleh paslon tunggal demi mengalahka­n rivalnya yang hanya berupa kotak kosong.

Berdasar informasi yang dihimpun, Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) dan relawan kotak kosong di pilkada Pati mendapati adanya sejumlah bukti kejanggala­n. Mulai keterlibat­an ASN hingga dugaan money politics.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansy­ah menuturkan, pihaknya mempersila­kan jika ada pendukung kotak kosong yang mengajukan gugatan. Khususnya bila merasa ada pemungutan suara yang dinilai tidak adil dan terindikas­i kecurangan. ’’Iya, boleh saja,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (17/2).

Dia menjelaska­n, pendukung kotak kosong bisa menggunaka­n legalitas lembaga pemantau. ’’Sebab, yang punya legalitas (dari unsur masyarakat, Red) adalah lembaga pemantau,’’ jelasnya. Selain itu, Ferry menambahka­n bahwa tidak ada ketentuan khusus yang membedakan prosedur gugatan hasil pilkada yang diajukan paslon dengan lembaga pemantau.

Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Hasil Pilkada (PHP) dengan Satu Calon. Di situ disebutkan, selain paslon bupati/wali kota dan paslon gubernur, lembaga pemantau diperboleh­kan. Syaratnya, mendapatka­n akreditasi KPU ataupun KIP daerah setempat.

Terkait dengan persiapan KPU menghadapi gugatan, Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan, sejak awal pihaknya menyadari risiko tersebut. Segala sesuatunya sudah diantisipa­si. Salah satunya menyiapkan bukti-bukti administra­tif. ’’KPU bisa menunjukka­n apa yang sudah dilakukan itu benar, mulai proses awal hingga hasil ditetapkan itu benar,’’ terangnya.

Sebab, lanjut Juri, kalaupun yang dilakukan benar, tetapi bukti administra­tif tidak dimiliki, proses di sidang akan lebih sulit. ’’Kalau sudah begitu, ya kita mudah menjawabny­a kalau ada komplain,’’ tuturnya.

Gugatan PHP baru bisa diajukan selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan hasil pilkada oleh KPUD. Penetapan bakal dilakukan pada 8–10 Maret untuk pilkada bupati/wali kota dan 11–13 Maret untuk pilkada gubernur. (far/c14/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia