Pendukung Kotak Kosong Boleh Gugat
JAKARTA – Meski berjaya, kemenangan pasangan calon (paslon) tunggal di sembilan daerah dinilai sejumlah pihak tidak sepenuhnya fair. Ada indikasi kecurangan oleh paslon tunggal demi mengalahkan rivalnya yang hanya berupa kotak kosong.
Berdasar informasi yang dihimpun, Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati (AKDPP) dan relawan kotak kosong di pilkada Pati mendapati adanya sejumlah bukti kejanggalan. Mulai keterlibatan ASN hingga dugaan money politics.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, pihaknya mempersilakan jika ada pendukung kotak kosong yang mengajukan gugatan. Khususnya bila merasa ada pemungutan suara yang dinilai tidak adil dan terindikasi kecurangan. ’’Iya, boleh saja,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (17/2).
Dia menjelaskan, pendukung kotak kosong bisa menggunakan legalitas lembaga pemantau. ’’Sebab, yang punya legalitas (dari unsur masyarakat, Red) adalah lembaga pemantau,’’ jelasnya. Selain itu, Ferry menambahkan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang membedakan prosedur gugatan hasil pilkada yang diajukan paslon dengan lembaga pemantau.
Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Hasil Pilkada (PHP) dengan Satu Calon. Di situ disebutkan, selain paslon bupati/wali kota dan paslon gubernur, lembaga pemantau diperbolehkan. Syaratnya, mendapatkan akreditasi KPU ataupun KIP daerah setempat.
Terkait dengan persiapan KPU menghadapi gugatan, Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan, sejak awal pihaknya menyadari risiko tersebut. Segala sesuatunya sudah diantisipasi. Salah satunya menyiapkan bukti-bukti administratif. ’’KPU bisa menunjukkan apa yang sudah dilakukan itu benar, mulai proses awal hingga hasil ditetapkan itu benar,’’ terangnya.
Sebab, lanjut Juri, kalaupun yang dilakukan benar, tetapi bukti administratif tidak dimiliki, proses di sidang akan lebih sulit. ’’Kalau sudah begitu, ya kita mudah menjawabnya kalau ada komplain,’’ tuturnya.
Gugatan PHP baru bisa diajukan selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan hasil pilkada oleh KPUD. Penetapan bakal dilakukan pada 8–10 Maret untuk pilkada bupati/wali kota dan 11–13 Maret untuk pilkada gubernur. (far/c14/fat)