KPK Dalami Wewenang Emirsyah
Ajukan 17 Pertanyaan soal Suap Rolls-Royce
JAKARTA – Setelah penetapan tersangka sebulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar kemarin (17/2). Pemeriksaan perdana Emirsyah terkait dengan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce itu berlangsung sembilan jam.
Emir –sapaan Emirsyah– tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.45. Didampingi pengacara Luhut Pangaribuan, Emir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang kombinasi garis hitam tipis disodori 17 pertanyaan oleh penyidik. ”Saya berikan keterangan apa adanya. Saya harapkan ini tidak mengganggu PT Garuda,” ujar Emir setelah pemeriksaan.
Di pemeriksaan pertama, Emir hanya dimintai keterangan seputar kewenangan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ketika menjabat orang nomor satu di PT Garuda periode 2005–2014. Emir mengatakan, semua pertanyaan yang diajukan dia jawab apa adanya. Dia berharap proses penyidikan kasus suap dari pabrikan pesawat asal Inggris itu lebih cepat selesai.
Luhut menambahkan, kliennya berjanji membantu KPK menyelesaikan dugaan kasus suap Rp 46 miliar tersebut. Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan komisi antirasuah itu untuk mengungkap semua peristiwa yang berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat. ”Itu (aliran suap Rp 46 miliar, Red) urusan RollsRoyce. Kalau yang itu nggak ada hubungannya,” kilah dia.
Selain Emir, KPK menetapkan bos Grup Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus suap Garuda. Suap tersebut diduga terkait dengan pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce pada 2012. Uang suap diduga diparkir lebih dulu di perusahaan Soetikno Soedarjo yang bermarkas di Singapura, Connaught International Pte Ltd.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini belum ada rencana menahan Emir. Sebab, penyidik masih sebatas mendalami kewenangan mantan petinggi BUMN itu. Belum mengarah pada pokok materi perkara. ”Kami juga menyampaikan hakhak apa saja untuk tersangka. Mulai pendampingan hukum hingga hak-hak lain,” terangnya.
Selain Emir, penyidik akan memulai pemeriksaan terhadap tersangka Soetikno. Dia akan dimintai keterangan soal kewenangan dan tugas selama mengelola Connaught International. Selain kedua tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Garuda dan pegawai perusahaan Soetikno. (tyo/c9/agm)