Jawa Pos

Freeport Dapat Izin Ekspor

-

JAKARTA – Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitka­n izin rekomendas­i ekspor untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). Izin ekspor berlaku terhitung Jumat (17/2).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementeria­n ESDM Sujatmiko menyatakan, rekomendas­i ekspor diterbitka­n berdasar surat permohonan Freeport pada 16 Februari 2017. Durasinya berlaku setahun hingga 16 Februari 2018.

Sementara itu, surat permohonan dari Amman diterima pada 17 Februari. ’’Dalam surat permohonan, FI dan AMNT telah menyatakan komitmen dalam pembanguna­n fasilitas pemurnian di dalam negeri,’’ jelas Sujatmiko.

Volume ekspor yang diizinkan untuk Freeport mencapai 1.113.105 wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga, sedangkan kuota untuk Amman hanya 675 ribu WMT konsentrat tembaga yang berlaku hingga 16 Februari 2018.

Sujatmiko menegaskan, progres pembanguna­n smelter menjadi salah satu poin evaluasi pemerintah. Kemajuan pembanguna­n fisik smelter akan diverifika­si verifikato­r independen setiap enam bulan.

’’Apabila progres pembanguna­n enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, rekomendas­i ekspor dapat dicabut,’’ ungkapnya.

Freeport dan Amman juga telah mendapat pengubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambang­an khusus (IUPK) pada 10 Februari. Sebagai konsekuens­i, luas area pertambang­an dibatasi, maksimal 25 ribu hektare. Perusahaan juga wajib membangun smelter dalam lima tahun dan bersedia mengikuti aturan perpajakan terbaru ( prevailing). (dee/c23/noe)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia