Freeport Dapat Izin Ekspor
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan izin rekomendasi ekspor untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). Izin ekspor berlaku terhitung Jumat (17/2).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan, rekomendasi ekspor diterbitkan berdasar surat permohonan Freeport pada 16 Februari 2017. Durasinya berlaku setahun hingga 16 Februari 2018.
Sementara itu, surat permohonan dari Amman diterima pada 17 Februari. ’’Dalam surat permohonan, FI dan AMNT telah menyatakan komitmen dalam pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri,’’ jelas Sujatmiko.
Volume ekspor yang diizinkan untuk Freeport mencapai 1.113.105 wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga, sedangkan kuota untuk Amman hanya 675 ribu WMT konsentrat tembaga yang berlaku hingga 16 Februari 2018.
Sujatmiko menegaskan, progres pembangunan smelter menjadi salah satu poin evaluasi pemerintah. Kemajuan pembangunan fisik smelter akan diverifikasi verifikator independen setiap enam bulan.
’’Apabila progres pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, rekomendasi ekspor dapat dicabut,’’ ungkapnya.
Freeport dan Amman juga telah mendapat pengubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari. Sebagai konsekuensi, luas area pertambangan dibatasi, maksimal 25 ribu hektare. Perusahaan juga wajib membangun smelter dalam lima tahun dan bersedia mengikuti aturan perpajakan terbaru ( prevailing). (dee/c23/noe)