Jawa Pos

Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Lagi

Kali Ini Pencucian Uang Proyek Pasar Besar

-

JAKARTA – Pusaran kasus proyek pembanguna­n Pasar Besar Madiun (PBM) bertubi-tubi menyeret Wali Kota Madiun (nonaktif ) Bambang Irianto (BI). Setelah terjerat dua pasal tindak pidana korupsi, Bambang kemarin (17/2) juga ditetapkan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua berasal dari pengembang­an perkara proyek pasar senilai Rp 76,5 miliar.

KPK pun memutuskan memperpanj­ang penahanan BI selama 30 hari terhitung sejak Selasa (21/2). Perpanjang­an dilakukan karena penyidik membutuhka­n keterangan BI untuk memperdala­m perkara TPPU. ”Perpanjang­an dilakukan mulai Kamis (16/2). Hari ini (kemarin, Red) yang bersangkut­an datang (ke KPK) untuk berobat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin.

Febri menyatakan, Bambang diduga menempatka­n dan mentransfe­rkan harta kekayaan hasil korupsi proyek PBM yang berlangsun­g 2009–2012. Langkah itu dilakukan untuk mengaburka­n asal usul kekayaan Bambang.

Hanya, Febri belum bisa menjelaska­n secara detail apa saja perbuatan Bambang yang me- ngarah pada indikasi TPPU itu. Termasuk barang bukti dan besaran uang hasil TPPU. ’’ Informasi tentang penyitaan da lam proses penyidikan baru akan kami sampaikan setelah kami dapat update lebih lengkap dari tim yang masih berada di la pangan saat ini,” ucapnya. Pe nyidik kemarin baru memulai penyidikan dengan memeriksa 33 saksi di Kota Madiun. Mereka terdiri atas pihak swasta dan aparatur di lingkungan Pem kot Madiun.

Bambang disangka melakukan pelanggara­n pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberanta­san TPPU. Dengan demikian, wali kota dua periode tersebut saat ini berstatus tersangka korupsi atas keterlibat­annya dalam pengadaan proyek dan penerimaan gratifikas­i serta TPPU yang berkaitan dengan hasil rasuah untuk kegiatan yang sama.

KPK belum menunjukka­n sinyal akan menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret politikus Partai Demokrat tersebut. Hanya, sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Bambang yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Di antaranya, empat mobil mewah milik Bambang, yakni Hummer, Range Rover, Jeep Wrangler, dan Mini Cooper. (tyo/c17/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia