Jawa Pos

Lho, Lahan Konservasi Jadi Perumahan

Warga Nekat Dirikan Bangunan tanpa IMB

-

SURABAYA – Inilah yang terjadi jika pemkot tidak kunjung membebaska­n lahan milik warga di kawasan konservasi. Kendati tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sejumlah warga di pantai timur Surabaya (pamurbaya) nekat membangun rumah. Padahal, pemkot telah menetapkan lahan tersebut untuk ruang terbuka hijau.

Kawasan konservasi yang telah terbangun berada di timur Perumahan Wisma Indah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Jawa Pos kemarin (17/2) mendatangi kawasan tersebut. Di sana beberapa pekerja sedang membangun rumah.

Salah seorang pemilik lahan, Suyoto, menyatakan membeli tanah tersebut pada 2008. Waktu itu, harga per meter masih Rp 375 ribu. ”Kalau sekarang, sudah Rp 2 juta,” kata pengusaha bahan bangunan tersebut.

Di sekitar rumahnya sudah berdiri banyak bangunan. Menurut dia, seluruh rumah itu tidak memiliki IMB. Status tanah juga masih pethok D. Dia menjelaska­n, lahan tersebut semula milik pengembang properti. Pengembang lantas menjualnya kepada warga dalam bentuk tanah kavling. Menurut dia, pengembang meyakinkan kepada pembeli bahwa tanah tersebut bisa dibangun. ’’Yang jelas, pengembang menjamin nanti bisa terbit IMB. Maka, banyak pemilik kavling yang membangun rumah,” jelas Yoto, panggilan akrab Suyoto.

Lahan kavlingan itu memiliki luas bervariasi. Paling kecil seluas 50 meter persegi (5 x 10 meter). Yang paling besar mencapai 400 meter persegi (20 x 20 meter). Kebanyakan lahan yang dibangun belum berpenghun­i. Sebab, jalan masuk masih berupa tanah berlumpur dan bebatuan. Untuk menjangkau lokasi, kendaraan roda empat maupun dua masih kesulitan.

Keseluruha­n tanah kavling yang dijual seluas 4 hektare. Beberapa kawasan masih berupa rawa-rawa. Sebab, asal mula lahan itu adalah tambak. Agar laku dijual, pengembang menguruk lahan hingga setinggi 1,5 meter. Pembanguna­n perumahan mulai ramai pada 2012. Keyakinan warga untuk membangun semakin meningkat saat pipa PDAM dan tiang listrik mulai tertanam. Yoto lalu menunjuk ke selatan dan utara. Di sana hutan bakau masih rimbun. Dia menyebut lahan tersebut milik pengembang lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Joestamadj­i membenarka­n bahwa di Gunung Anyar Tambak terdapat pengembang yang berani menjual lahan kavling kepada warga. ”Di sana memang sudah ada yang berani mendirikan bangunan. Seharusnya, tidak boleh,” tegasnya saat ditemui di kantor humas Pemkot Surabaya.

Menurut dia, lahan konservasi tersebut rencananya dimanfaatk­an DKPP untuk pengembang­an perikanan. Selain itu, sejumlah tambak bakal ditanami mangrove. Tujuannya, hutan di pantai timur bertambah luas. Menurut dia, lahan di Gunung Anyar seharusnya dibebaskan tahun lalu. Namun, feasibilit­y study (FS, studi kelayakan) yang dibuat DKPP di- kembalikan pemprov untuk disempurna­kan. Pemprov meminta FS dibuat untuk seluruh wilayah pamurbaya di enam kecamatan. Mulai dari Kenjeran hingga Gunung Anyar. (sal/c6/oni)

 ?? SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS ?? MILIK SIAPA: Masih ada warga yang membangun rumah di kawasan Gunung Anyar Tambak. Kawasan tersebut sebenarnya termasuk lahan konservasi yang harus bebas dari permukiman.
SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS MILIK SIAPA: Masih ada warga yang membangun rumah di kawasan Gunung Anyar Tambak. Kawasan tersebut sebenarnya termasuk lahan konservasi yang harus bebas dari permukiman.
 ?? GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS ??
GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia