Win Hendrarso Bebas Bersyarat Hari Ini
SIDOARJO – Hari yang dinanti-nanti Win Hendrarso akhirnya tiba. Hari ini (18/2) mantan bupati Sidoarjo dua periode itu bakal menghirup udara bebas, lepas dari lapas (lembaga pemasyarakatan)
Kemarin (17/2) Win selesai menjalani masa asimilasi sehingga berhak menjadi warga ”merdeka” melalui pembebasan bersyarat (PB).
Kepastian tersebut ditegaskan Kepala Lapas Kelas I Surabaya Riyanto. Dia menyebutkan, Win akan menjalani pembinaan luar lembaga. Keputusan itu diperoleh setelah permohonan PB Win dikabulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. ’’Benar. Besok (hari ini, Red) Pak Win sudah bisa bebas,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Win seharusnya baru bebas pada 23 Desember 2017. Namun, semua persyaratan sudah dipenuhi. Salah satunya, menjalani dua pertiga masa hukuman. Sebelumnya, Win menjalani asimilasi di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Jatim. Nah, asimilasi merupakan syarat bagi napi yang terkena aturan pengetatan remisi.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, para teroris, koruptor, dan bandar narkoba harus melaksanakan asimilasi sebelum bebas lebih awal dari tahanan melalui mekanisme PB. ’’Salah satu bentuk asimilasi ya melalui kerja sosial,’’ tutur Riyanto.
Karena itu, pihak lapas tak dapat langsung menerima PB tanpa melalui asimilasi. Berdasar SK, Win menjalani asimilasi pada 27 September 2016 sampai 18 Februari 2017. Jika lolos dalam tahap tersebut, Win bisa langsung bebas melalui PB.
Riyanto menjelaskan, Win mendapat kesempatan asimilasi dan memperoleh PB karena semua persyaratan terpenuhi. Win telah membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar. Mantan pejabat Kota Delta itu juga melaksanakan kewajiban dengan melunasi denda Rp 200 juta.
Bahkan, Win mengantongi surat sebagai justice collaborator. Yakni, pelaku tindak pidana tertentu, tapi bukan pelaku utama yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. ’’Jadi, semua syarat terpenuhi. Yang bersangkutan berhak mendapat remisi dan PB,’’ terang Riyanto.
Bukan hanya syarat administrasi yang memuluskan jalan Win memperoleh kesempatan menjalani asimilasi dan PB. Tingkah laku positif di lapas mendukung hal tersebut. Selama di lapas, Win dikenal sebagai pribadi yang baik. Tidak pernah melanggar aturan.
Di kalangan penghuni dan petugas, Win juga dikenal ramah dan mudah bergaul. Dia termasuk aktif dalam kegiatan pembinaan di lapas. Salah satunya, olahraga yang dilakukan setiap pagi di lapangan lapas. Win berbaur dengan penghuni lain.
Pihak lapas sudah merampungkan persyaratan administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Selama berada di luar bui, Win tetap diawasi pihak Bapas Kelas I Surabaya. Mulai hari ini, Win tercatat sebagai klien bapas hingga dinyatakan benar-benar bebas. Win juga wajib melapor ke bapas minimal sebulan sekali.
Kemarin, Win mendatangi bapas untuk melaporkan jadwal kebebasannya hari ini. Biasanya, napi yang mendapat PB memang wajib melapor ke bapas setelah keluar dari lapas atau rumah tahanan negara (rutan). ”Karena besok (hari ini) kami libur, yang bersangkutan (Win) tadi datang ke bapas,” kata Kepala Bapas Kelas I Surabaya Hasan.
Sama dengan klien lain, Win tiba di bapas dengan didampingi petugas Lapas Kelas I Surabaya. Tujuannya, melaporkan kebebasannya sekaligus memberitahukan bahwa masa PB dimulai hari ini. Win juga bertemu dengan pembimbing kemasyarakatan (PK) yang bakal membimbing sekaligus mengurus kartu bimbingan. Setelah dari bapas, Win kembali ke lapas bersama petugas. Dia dijadwalkan kembali melapor pada 7 Maret.
Menurut Hasan, selama menjalani asimilasi, Win tak pernah melakukan pelanggaran. Win mematuhi segala aturan yang ditetapkan. Pergi pagi, kembali ke lapas pada sore. Setelah bebas, Win tetap mengabdi di bidang sosial. ”Dia (Win) tadi mengatakan akan bekerja di tempat asimilasi (PMI),” ucap Hasan.
Hasan pun mengapresiasi keputusan Win. Yang pasti, selama menjalani masa PB, Win tetap diawas. Jika melakukan pelanggaran dan tindak pidana, SK PB bisa dicabut.
Sebelumnya, Win dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo Rp 2,4 miliar pada 25 Maret 2014. Dia divonis hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Win juga diwajibkan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar.
Win masuk bui pada 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani serta mantan pemegang kunci brankas dispenda Agus Dwi Handoko. (may/aji/c18/hud)