Kemendagri Tetapkan Rp 4,18 T
SIDOARJO – Polemik penambahan APBD Sidoarjo 2017 akhirnya menemui titik terang setelah tim anggaran (timgar) pemkab dan badan anggaran (banggar) DPRD berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Hasilnya, Kemendagri menetapkan nilai APBD Sidoarjo Rp 4,18 triliun. Tepatnya Rp 4.184.427.916.003.
Konsultasi ke kantor Kemendagri itu dilakukan kemarin ( 17/ 2). Seluruh anggota banggar ikut. Namun, tidak semua timgar bisa hadir. Pejabat yang berhalangan adalah Sekda sekaligus Ketua Timgar Djoko Sartono, Kepala Badan Perencanaan Anggaran (Bappeda) Achmad Zaini, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos, konsultasi tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 hingga pukul 10.00. Banggar dan timgar mendengarkan penjelasan dari Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif.
Anggota Banggar Hadi Subiyanto menyatakan, dalam konsultasi itu, timgar dan banggar menanyakan apakah boleh ada penambahan nilai dalam APBD Sidoarjo 2017. Besarnya Rp 84 miliar. ’’Kami bertanya apakah diperbolehkan secara aturan,’’ jelasnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.
Politikus Partai Golkar tersebut mengungkapkan, hasilnya, Kemendagri melarang ada nya tambahan nilai APBD 2017 itu. Tidak boleh ada perubahan nilai setelah penetapan APBD dalam paripurna. ’’ Jadi, tetap Rp 4,1 triliun,’’ tegas anggota Komisi D (Bidang Kesra) tersebut.
Tentu saja, lanjut Hadi, hasil konsultasi dari Kemendagri itu harus dipatuhi. Karena itu, timgar agar mengubah nilai APBD yang stem pat diubah menjadi Rp 4.269.179.372.259. Jika tidak segera diubah, nilai APBD bisa berdampak pada jalannya pemerintahan. ’’Nilainya harus segera dikembalikan,’’ katanya.
Juanasari, anggota banggar lain, menuturkan, penambahan nilai dalam APBD tidak diperkenankan. Dengan demikian, APBD harus segera direvisi. Kalau dibiarkan, akan timbul persoalan hukum. Sebab, APBD merupakan produk hukum berupa peraturan daerah (perda).
Saat ini, APBD 2017 Sidoarjo dicatat di lembar negara. Merevisinya bisa dilakukan dengan berkirim surat ke Pemprov Jatim. Dalam surat tersebut, Juanasari menyatakan, timgar harus menjelaskan bahwa eksekutif telah salah dalam menuliskan jumlah APBD 2017. ’’Ini adalah kesalahan mereka, bukan dewan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengakui, nilai APBD Sidoarjo tidak boleh berubah. Jumlahnya harus tetap Rp 4,1 triliun. Selain penambahan, ada sejumlah hal yang dilarang. Yakni, pergeseran kegiatan, perubahan nama kegiatan, serta perubahan jenis kegiatan di dalam APBD. Lain halnya jika dalam evaluasi gubernur Jatim, empat poin tersebut dibahas. ’’Sepanjang tidak dievaluasi gubernur, empat poin itu tidak diperbolehkan diubah,’’ ucapnya.
Menurut Wawan, panggilan akrab Sullamul Hadi Nurmawan, penambahan, pergeseran, dan perubahan dalam APBD itu bisa dilakukan. Namun, mekanismenya lewat perubahan anggaran keuangan (PAK). ’’Nanti lewat PAK,’’ ujarnya.
Bagaimana dengan tambahan dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang kembali dimasukkan ke APBD 2017? Sebelumnya, tercatat tiga item silpa yang dimasukkan tim pemkab. Yakni, tunjangan profesi guru (TPG) Rp 79.510.442.332, pengadaan meja kursi guru Rp 165.375.000, serta tanah gedung terpadu Rp 5.000.000.000. ’’Silpa juga tidak boleh,’’ tuturnya.
Wawan menjelaskan, untuk menuntaskan persoalan tersebut, banggar dan timgar berencana membuat surat pernyataan. Di dalamnya, tertulis koreksi nilai APBD 2017. ’’Senin, surat itu kami kirimkan kepada gubernur,’’ jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menjawab diplomatis terkait dengan hasil konsultasi dengan Kemendagri. ’’Silakan tanya kepada Pak Ketua DPRD saja,’’ katanya. (aph/c23/hud)