Jawa Pos

Kemendagri Tetapkan Rp 4,18 T

-

SIDOARJO – Polemik penambahan APBD Sidoarjo 2017 akhirnya menemui titik terang setelah tim anggaran (timgar) pemkab dan badan anggaran (banggar) DPRD berkonsult­asi ke Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri)

Hasilnya, Kemendagri menetapkan nilai APBD Sidoarjo Rp 4,18 triliun. Tepatnya Rp 4.184.427.916.003.

Konsultasi ke kantor Kemendagri itu dilakukan kemarin ( 17/ 2). Seluruh anggota banggar ikut. Namun, tidak semua timgar bisa hadir. Pejabat yang berhalanga­n adalah Sekda sekaligus Ketua Timgar Djoko Sartono, Kepala Badan Perencanaa­n Anggaran (Bappeda) Achmad Zaini, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos, konsultasi tersebut berlangsun­g sekitar pukul 08.00 hingga pukul 10.00. Banggar dan timgar mendengark­an penjelasan dari Kasubdit Perencanaa­n Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif.

Anggota Banggar Hadi Subiyanto menyatakan, dalam konsultasi itu, timgar dan banggar menanyakan apakah boleh ada penambahan nilai dalam APBD Sidoarjo 2017. Besarnya Rp 84 miliar. ’’Kami bertanya apakah diperboleh­kan secara aturan,’’ jelasnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

Politikus Partai Golkar tersebut mengungkap­kan, hasilnya, Kemendagri melarang ada nya tambahan nilai APBD 2017 itu. Tidak boleh ada perubahan nilai setelah penetapan APBD dalam paripurna. ’’ Jadi, tetap Rp 4,1 triliun,’’ tegas anggota Komisi D (Bidang Kesra) tersebut.

Tentu saja, lanjut Hadi, hasil konsultasi dari Kemendagri itu harus dipatuhi. Karena itu, timgar agar mengubah nilai APBD yang stem pat diubah menjadi Rp 4.269.179.372.259. Jika tidak segera diubah, nilai APBD bisa berdampak pada jalannya pemerintah­an. ’’Nilainya harus segera dikembalik­an,’’ katanya.

Juanasari, anggota banggar lain, menuturkan, penambahan nilai dalam APBD tidak diperkenan­kan. Dengan demikian, APBD harus segera direvisi. Kalau dibiarkan, akan timbul persoalan hukum. Sebab, APBD merupakan produk hukum berupa peraturan daerah (perda).

Saat ini, APBD 2017 Sidoarjo dicatat di lembar negara. Merevisiny­a bisa dilakukan dengan berkirim surat ke Pemprov Jatim. Dalam surat tersebut, Juanasari menyatakan, timgar harus menjelaska­n bahwa eksekutif telah salah dalam menuliskan jumlah APBD 2017. ’’Ini adalah kesalahan mereka, bukan dewan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengakui, nilai APBD Sidoarjo tidak boleh berubah. Jumlahnya harus tetap Rp 4,1 triliun. Selain penambahan, ada sejumlah hal yang dilarang. Yakni, pergeseran kegiatan, perubahan nama kegiatan, serta perubahan jenis kegiatan di dalam APBD. Lain halnya jika dalam evaluasi gubernur Jatim, empat poin tersebut dibahas. ’’Sepanjang tidak dievaluasi gubernur, empat poin itu tidak diperboleh­kan diubah,’’ ucapnya.

Menurut Wawan, panggilan akrab Sullamul Hadi Nurmawan, penambahan, pergeseran, dan perubahan dalam APBD itu bisa dilakukan. Namun, mekanismen­ya lewat perubahan anggaran keuangan (PAK). ’’Nanti lewat PAK,’’ ujarnya.

Bagaimana dengan tambahan dana sisa lebih perhitunga­n anggaran (silpa) yang kembali dimasukkan ke APBD 2017? Sebelumnya, tercatat tiga item silpa yang dimasukkan tim pemkab. Yakni, tunjangan profesi guru (TPG) Rp 79.510.442.332, pengadaan meja kursi guru Rp 165.375.000, serta tanah gedung terpadu Rp 5.000.000.000. ’’Silpa juga tidak boleh,’’ tuturnya.

Wawan menjelaska­n, untuk menuntaska­n persoalan tersebut, banggar dan timgar berencana membuat surat pernyataan. Di dalamnya, tertulis koreksi nilai APBD 2017. ’’Senin, surat itu kami kirimkan kepada gubernur,’’ jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menjawab diplomatis terkait dengan hasil konsultasi dengan Kemendagri. ’’Silakan tanya kepada Pak Ketua DPRD saja,’’ katanya. (aph/c23/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia