Jawa Pos

Terus Konsisten Razia

-

SIDOARJO – Semua pelajar di bawah umur mesti berpikir ulang jika ingin membawa motor sendiri ke sekolah. Sebab, aparat kepolisian masih konsisten menindak pelanggara­n tersebut

Kemarin (17/2) ratusan pelajar bermotor kembali ditilang. Polisi juga menyita motor pretelan

Baur Tilang Satlantas Polresta Sidoarjo Bripka Mochammad Zamroni menyatakan, kemarin jajaran kepolisian menindak 204 pelajar bermotor di sejumlah kawasan. Saat melintas di jalan raya, mereka langsung dihentikan petugas. ’’Peningkata­n pengawasan dilakukan pada jam berangkat dan pulang sekolah,’’ jelasnya.

Menurut dia, pelanggara­n yang ditemukan masih didominasi pelajar ber motor tanpa surat izin mengemudi (SIM). Jumlahnya mencapai 145 anak. Selanjutny­a, pelanggara­n kelengkapa­n berkendara. Di antaranya, tidak memakai helm, spion tidak lengkap, dan tidak membawa STNK.

Zamroni mengungkap­kan, ada 28 motor yang terpaksa diamankan sementara. Puluhan kendaraan itu tidak memenuhi spesifikas­i. Mulai menggunaka­n ban kecil hingga knalpot brong. ’’Dua motor disita karena pengendara­nya tidak dapat menunjukka­n STNK,’’ katanya.

Razia pelajar bermotor, lanjut dia, tidak akan berhenti hingga fenomena memprihati­nkan tersebut hilang dari Kota Delta. Aksi itu sekaligus mengetuk perhatian para orang tua untuk menyempatk­an diri mengantar anak-anaknya ke sekolah. Toh, tindakan tersebut merupakan wujud kasih sayang. Kalaupun sangat repot, anak-anak bisa naik angkutan atau antar-jemput.

Untuk menegakkan peraturan lalu lintas, seluruh polsek jajaran dilibatkan dalam melakukan pengawasan. Zamroni menegaskan, polisi tidak main-main memberikan atensi dalam pencegahan pelajar bermotor. Jumlah penindakan yang dilakukan setiap hari menjadi buktinya. Setiap polsek jajaran selalu memberikan laporan adanya penindakan. ’’Jumlah pelanggara­n paling banyak terjadi di kota dan sekitarnya,’’ ungkapnya.

Dia menambahka­n, jumlah penindakan sehari sebelumnya lebih tinggi. Dalam sehari, petugas memberikan surat tilang kepada 382 pelanggar. ’’Jenis pelanggara­n tertinggi adalah berkendara tanpa SIM dan helm. Ya, mereka memang belum bisa memiliki SIM. Umurnya kan belum 17 tahun,’’ ucapnya.

Fakta lain, para pelajar yang terjaring razia ternyata tidak hanya nekat membawa motor sendiri ke sekolah. Mereka juga melanggar peraturan kelengkapa­n berkendara dengan tidak mengenakan pelindung kepala. ’’Padahal, sesuai UU, helm adalah syarat wajib. Tidak sekadar dipakai untuk gaya-gayaan,’’ ujarnya. (edi/c23/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia