Nasabah Asing Jadi Sasaran Awal
Ratifikasi Pertukaran Data Perpajakan Berlaku Lebih Dulu
JAKARTA – Kewenangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan belum berlaku penuh. Untuk tahap awal, baru diberlakukan untuk nasabah asing. Pemberlakuan tersebut berkaitan dengan ratifikasi pertukaran informasi perpajakan yang berlaku global.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hal itu masih dibahas. ” Stand point- nya nasabah asing saja. Ditjen Pajak punya power penuh untuk mengakses agar dapat data info keuangan,” kata John di Hotel JS Luwangsa, Jakarta, kemarin.
Perppu tersebut merupakan ratifikasi otomasisasi keterbukaan informasi atau AEOI ( automatic exchange of information) yang secara global berlaku tahun depan. Perppu itu memungkinkan pembukaan data nasabah yang selama ini berlindung di bawah kesucian prinsip kerahasiaan bank.
John melanjutkan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi nasabah asing yang menolak mengikuti aturan. Bagi yang hendak membuat rekening baru, tapi enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan, permohonannya akan ditolak. Sementara itu, nasabah yang memiliki rekening, tetapi enggan membuka data tidak lagi bisa melakukan transaksi melalui sistem perbankan. Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pertukaran Data Nasabah Asing. ”Kalau dia mau bertransaksi, sudah enggak bisa (kalau dia menolak memberikan datanya, Red),” tegasnya.
Setelah penerbitan perppu, lanjut dia, pemerintah akan merevisi empat undang-undang tentang kerahasiaan data nasabah. Keempat UU yang dimaksud, antara lain, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencananya, UU KUP dibahas pekan depan bersama Komisi XI DPR. Setelah revisi keempat UU tersebut rampung, keterbukaan informasi akan berlaku bagi pemilik rekening WNI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad membenarkan pernyataan John itu. Dia memaparkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan AEOI yang mulai diimplementasikan pada September 2018. ”OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan mendukung implementasi AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundangundangan saat ini,” paparnya.
Menurut dia, salah satu wujud dukungan tersebut menyiapkan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka pajak dengan negara mitra. Mengenai AEOI, OJK sudah mengeluarkan peraturan. Yakni, Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
OJK, kata dia, sedang menyiapkan Surat Edaran OJK mengenai AEOI. Di antaranya, mengatur tata cara pelaksanaan due diligence (uji tuntas) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing ke0pada otoritas pajak. Selain itu, pihaknya mengembangkan sistem penyampaian informasi nasabah asing (SiPINA). (ken/c16/sof)