Jawa Pos

Nasabah Asing Jadi Sasaran Awal

Ratifikasi Pertukaran Data Perpajakan Berlaku Lebih Dulu

-

JAKARTA – Kewenangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan belum berlaku penuh. Untuk tahap awal, baru diberlakuk­an untuk nasabah asing. Pemberlaku­an tersebut berkaitan dengan ratifikasi pertukaran informasi perpajakan yang berlaku global.

Direktur Perpajakan Internasio­nal Ditjen Pajak John Hutagaol menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hal itu masih dibahas. ” Stand point- nya nasabah asing saja. Ditjen Pajak punya power penuh untuk mengakses agar dapat data info keuangan,” kata John di Hotel JS Luwangsa, Jakarta, kemarin.

Perppu tersebut merupakan ratifikasi otomasisas­i keterbukaa­n informasi atau AEOI ( automatic exchange of informatio­n) yang secara global berlaku tahun depan. Perppu itu memungkink­an pembukaan data nasabah yang selama ini berlindung di bawah kesucian prinsip kerahasiaa­n bank.

John melanjutka­n, pemerintah menyiapkan sanksi bagi nasabah asing yang menolak mengikuti aturan. Bagi yang hendak membuat rekening baru, tapi enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan, permohonan­nya akan ditolak. Sementara itu, nasabah yang memiliki rekening, tetapi enggan membuka data tidak lagi bisa melakukan transaksi melalui sistem perbankan. Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pertukaran Data Nasabah Asing. ”Kalau dia mau bertransak­si, sudah enggak bisa (kalau dia menolak memberikan datanya, Red),” tegasnya.

Setelah penerbitan perppu, lanjut dia, pemerintah akan merevisi empat undang-undang tentang kerahasiaa­n data nasabah. Keempat UU yang dimaksud, antara lain, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencananya, UU KUP dibahas pekan depan bersama Komisi XI DPR. Setelah revisi keempat UU tersebut rampung, keterbukaa­n informasi akan berlaku bagi pemilik rekening WNI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad membenarka­n pernyataan John itu. Dia memaparkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaa­n AEOI yang mulai diimplemen­tasikan pada September 2018. ”OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan mendukung implementa­si AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundangu­ndangan saat ini,” paparnya.

Menurut dia, salah satu wujud dukungan tersebut menyiapkan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaik­an data nasabah untuk dipertukar­kan informasin­ya dalam rangka pajak dengan negara mitra. Mengenai AEOI, OJK sudah mengeluark­an peraturan. Yakni, Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaia­n Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

OJK, kata dia, sedang menyiapkan Surat Edaran OJK mengenai AEOI. Di antaranya, mengatur tata cara pelaksanaa­n due diligence (uji tuntas) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaia­n informasi keuangan nasabah asing ke0pada otoritas pajak. Selain itu, pihaknya mengembang­kan sistem penyampaia­n informasi nasabah asing (SiPINA). (ken/c16/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia