ESDM Batasi Harga Listrik Batu Bara
JAKARTA – Kementerian ESDM memperbaiki skema penghitungan harga beli listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dengan skema baru di Permen ESDM No 19 Tahun 2017, tarif listrik diharapkan lebih kompetitif.
’’Kita harapkan dapat menjaga biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan tenaga listrik setempat agar lebih efisien,’’ ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di kantornya kemarin (3/3).
Aturan itu berisi skema harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan pembelian kelebihan tenaga listrik. Salah satunya, penentuan harga listrik PLTU mulut tambang yang awalnya cost plus margin sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya permen tersebut. ’’Terserah marginnya berapa, yang penting tarifnya sekian persen dari biaya pokok produksi,’’ katanya.
Ada tiga poin penting yang diatur mengenai acuan harga pembelian listrik PLTU mulut tambang. Pertama, jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan setempat.
Jika BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan nasional. ’’Ketiga, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit 80 persen,’’ tutur Jarman.
Diatur pula harga pembelian listrik PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas lebih dari 100 mw. Jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkitan setempat. (dee/c15/noe)