KPK Kebut Usut Wali Kota Nonaktif
Bambang Irianto Ingin Cepat Disidang
MADIUN – Tersangka mana pun pasti berharap pembuktian kasusnya disegerakan di meja hijau. Tak terkecuali Wali Kota Madiun (nonaktif ) Bambang Irianto (BI) yang kini berstatus tahanan KPK. Kubu BI menginginkan penyidikan tuntas bulan depan. ”Ini sudah hampir lima bulan (penyidikan, Red). Kami berharap April sudah masuk persidangan,’’ kata penasihat hukum BI Indra Priangkasa kepada Jawa Pos Radar Madiun kemarin (3/3).
Indra kini masih menanti. Sebab, belum ada gelagat dari penyidik KPK untuk meningkatkan status penyidikan ke penuntutan. ”Harapannya untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka sesuai asas peradilan yang murah, cepat, dan efisien,’’ ujar pengacara kelahiran Madiun tersebut.
Terkait dengan kondisi kesehatan BI, Indra mengaku tidak ada masalah untuk saat ini. Dia menampik kabar bahwa bobot kliennya itu lebih kurus daripada sebelumnya.
Indra turut menjelaskan bahwa pemeriksaan kliennya pada Kamis (2/3) masih berkutat pada kasus TPPU, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) periode 2009–2012. Penyidik KPK berupaya mencocokkan hasil keterangan para saksi yang telah diperiksa di Madiun beberapa hari lalu. ”Masih soal kasus sebelumnya, sedangkan materi pemeriksaan lebih terkait konfirmasi dari keterangan para saksi,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK sehari sebelumnya memanggil dua anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PDIP ke Jakarta. Yakni, Andi Raya Bagus Miko Saputro dan Didik Yulianto.
Kemarin saat ditemui wartawan koran ini di kompleks Gedung Perintis, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Didik Yulianto menjelaskan, pemanggilan terhadap dirinya berkaitan dengan kasus TPPU yang disangkakan terhadap BI. Dia diminta penyidik melengkapi berkas pemeriksaan saksi yang sebelumnya telah dilakukan di Madiun. ”Saya dimintai keterangan sebagai kapasitas mantan ketua Fraksi PDIP periode 2009– 2014. Saat itu Fraksi PDIP berposisi sebagai oposisi,’’ ungkapnya.
Saat itu, lanjut Didik, Fraksi PDIP menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja pemkot. Mulai kegiatan pengadaan lampu HPIT Stadion Wilis senilai Rp 2,7 miliar pada 2011, proyek PBM, hingga overlay ring road. ” Ya, kami juga sempat disinggung soal program tersebut (pengadaan lampu HPIT Stadion Wilis, Red). Tentu, saya sampaikan sesuai dengan yang kami ketahui,’’ terangnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro mengungkapkan, pemanggilan dirinya ke Jakarta oleh penyidik KPK merupakan bagian tindak lanjut dari kasus TPPU yang disangkakan terhadap BI. Saat disinggung keterkaitannya dengan penerimaan uang berlabel THR dan tunjangan tahun baru dari BI, Andi Raya belum mampu menjelaskan secara detail. ”Mungkin yang ini (penerimaan uang dari BI, Red) sama penyidik tidak boleh disampaikan,’’ ujar putra mantan wali kota Madiun Kokok Raya itu.
Di sisi lain, penyidik KPK terus mendalami kasus hukum yang menjerat BI. Tanpa terkecuali mengorek keberadaan aliran dana dari wali kota dua periode tersebut selain dari aset yang telah disita. Juga menelaah apakah ada aliran dana dari BI ke Partai Demokrat.
Dalam penyidikan TPPU itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menduga ada indikasi aliran dana secara dua arus. Pertama, arus uang yang digunakan untuk membeli sebuah aset. Bisa berupa kendaraan, tanah, bahkan bangunan yang berasal dari tipikor. ”Indikasi kedua, arus aliran dana dari tersangka kepada pihak lain. Jadi, ada dua arus dana yang kami coba dalami lebih lanjut,’’ tuturnya.
Mantan peneliti ICW itu menduga aliran dana tersebut didapat dari pemberian gratifikasi serta pemotongan fee proyek. Baik yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kontraktor. ”Untuk aliran dana kepada pihak lain, sebagian ada yang sudah dikembalikan kepada kami. Itu dari sejumlah anggota DPRD,’’ tandasnya. (her/ota/c25/end)