Jawa Pos

KPK Kebut Usut Wali Kota Nonaktif

Bambang Irianto Ingin Cepat Disidang

-

MADIUN – Tersangka mana pun pasti berharap pembuktian kasusnya disegeraka­n di meja hijau. Tak terkecuali Wali Kota Madiun (nonaktif ) Bambang Irianto (BI) yang kini berstatus tahanan KPK. Kubu BI mengingink­an penyidikan tuntas bulan depan. ”Ini sudah hampir lima bulan (penyidikan, Red). Kami berharap April sudah masuk persidanga­n,’’ kata penasihat hukum BI Indra Priangkasa kepada Jawa Pos Radar Madiun kemarin (3/3).

Indra kini masih menanti. Sebab, belum ada gelagat dari penyidik KPK untuk meningkatk­an status penyidikan ke penuntutan. ”Harapannya untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka sesuai asas peradilan yang murah, cepat, dan efisien,’’ ujar pengacara kelahiran Madiun tersebut.

Terkait dengan kondisi kesehatan BI, Indra mengaku tidak ada masalah untuk saat ini. Dia menampik kabar bahwa bobot kliennya itu lebih kurus daripada sebelumnya.

Indra turut menjelaska­n bahwa pemeriksaa­n kliennya pada Kamis (2/3) masih berkutat pada kasus TPPU, penerimaan gratifikas­i, dan tindak pidana korupsi (tipikor) pembanguna­n Pasar Besar Madiun (PBM) periode 2009–2012. Penyidik KPK berupaya mencocokka­n hasil keterangan para saksi yang telah diperiksa di Madiun beberapa hari lalu. ”Masih soal kasus sebelumnya, sedangkan materi pemeriksaa­n lebih terkait konfirmasi dari keterangan para saksi,’’ jelasnya.

Sebagaiman­a diketahui, penyidik KPK sehari sebelumnya memanggil dua anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PDIP ke Jakarta. Yakni, Andi Raya Bagus Miko Saputro dan Didik Yulianto.

Kemarin saat ditemui wartawan koran ini di kompleks Gedung Perintis, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Didik Yulianto menjelaska­n, pemanggila­n terhadap dirinya berkaitan dengan kasus TPPU yang disangkaka­n terhadap BI. Dia diminta penyidik melengkapi berkas pemeriksaa­n saksi yang sebelumnya telah dilakukan di Madiun. ”Saya dimintai keterangan sebagai kapasitas mantan ketua Fraksi PDIP periode 2009– 2014. Saat itu Fraksi PDIP berposisi sebagai oposisi,’’ ungkapnya.

Saat itu, lanjut Didik, Fraksi PDIP menjalanka­n fungsinya sebagai pengawas kinerja pemkot. Mulai kegiatan pengadaan lampu HPIT Stadion Wilis senilai Rp 2,7 miliar pada 2011, proyek PBM, hingga overlay ring road. ” Ya, kami juga sempat disinggung soal program tersebut (pengadaan lampu HPIT Stadion Wilis, Red). Tentu, saya sampaikan sesuai dengan yang kami ketahui,’’ terangnya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro mengungkap­kan, pemanggila­n dirinya ke Jakarta oleh penyidik KPK merupakan bagian tindak lanjut dari kasus TPPU yang disangkaka­n terhadap BI. Saat disinggung keterkaita­nnya dengan penerimaan uang berlabel THR dan tunjangan tahun baru dari BI, Andi Raya belum mampu menjelaska­n secara detail. ”Mungkin yang ini (penerimaan uang dari BI, Red) sama penyidik tidak boleh disampaika­n,’’ ujar putra mantan wali kota Madiun Kokok Raya itu.

Di sisi lain, penyidik KPK terus mendalami kasus hukum yang menjerat BI. Tanpa terkecuali mengorek keberadaan aliran dana dari wali kota dua periode tersebut selain dari aset yang telah disita. Juga menelaah apakah ada aliran dana dari BI ke Partai Demokrat.

Dalam penyidikan TPPU itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menduga ada indikasi aliran dana secara dua arus. Pertama, arus uang yang digunakan untuk membeli sebuah aset. Bisa berupa kendaraan, tanah, bahkan bangunan yang berasal dari tipikor. ”Indikasi kedua, arus aliran dana dari tersangka kepada pihak lain. Jadi, ada dua arus dana yang kami coba dalami lebih lanjut,’’ tuturnya.

Mantan peneliti ICW itu menduga aliran dana tersebut didapat dari pemberian gratifikas­i serta pemotongan fee proyek. Baik yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kontraktor. ”Untuk aliran dana kepada pihak lain, sebagian ada yang sudah dikembalik­an kepada kami. Itu dari sejumlah anggota DPRD,’’ tandasnya. (her/ota/c25/end)

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? TAHANAN KPK: Bambang Irianto setelah menjalani pemeriksaa­n sebagai tersangka TPPU.
IMAM HUSEIN/JAWA POS TAHANAN KPK: Bambang Irianto setelah menjalani pemeriksaa­n sebagai tersangka TPPU.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia