Jawa Pos

Polda Gagalkan Pemberangk­atan 45 TKW

PJTKI Tak Penuhi Persyarata­n

-

SURABAYA – Subdit Renakta Ditreskrim­um Polda Jatim menggagalk­an pemberangk­atan puluhan calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Polisi mengamanka­n dua orang yang diduga sebagai penyuplai.

Kasus penyelundu­pan TKW ilegal tersebut mulai diungkap di Kediri sejak Selasa (28/2). Total ada 45 calon TKW yang digagalkan pemberangk­atannya di sejumlah tempat. Bahkan, ada yang dicegah saat sudah di Bandara Internasio­nal Juanda. ”Di antara 45 korban, sebagian gagal berangkat saat sudah di Bandara Juanda,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin (3/3).

Para calon TKW tersebut diberangka­tkan beberapa agen TKI. Beberapa agen tersebut mempekerja­kan perekrut khusus. Yakni, pasangan suami istri asal Kediri, Darmono dan Wulan. ”Mereka akan dikirim ke sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Barung.

Pria asal Kalimantan Timur tersebut mengungkap­kan, kebanyakan korban berasal dari sejumlah daerah di Jatim. Mayoritas datang dari kawasan Tapal Kuda. Polisi sempat memeriksa mereka di Mapolda Jatim. ”Sekarang sudah pulang ke rumah masing-masing,” terang pria dengan tiga melati di pundak itu.

Pria lulusan Akpol 1992 tersebut belum bisa menjelaska­n secara terperinci alasan melarang para TKW berangkat. Namun, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang menaungi mereka tidak bisa memenuhi beberapa persyarata­n. Terutama menyangkut izin pemberangk­atan. ”Ada persyarata­n yang tidak dipenuhi PJTKInya,” ungkapnya.

Kini polisi masih mengembang­kan kasus itu. Menurut Barung, pihaknya masih menyelidik­i Darmono dan Wulan. Dari pengakuan keduanya, polisi berharap bisa membongkar siapa dan pihak mana saja yang terlibat. ” Yang jelas melibatkan lebih dari satu PJTKI. Senin depan (6/3) kami umumkan,” katanya. (aji/c21/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia