Polda Gagalkan Pemberangkatan 45 TKW
PJTKI Tak Penuhi Persyaratan
SURABAYA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggagalkan pemberangkatan puluhan calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyuplai.
Kasus penyelundupan TKW ilegal tersebut mulai diungkap di Kediri sejak Selasa (28/2). Total ada 45 calon TKW yang digagalkan pemberangkatannya di sejumlah tempat. Bahkan, ada yang dicegah saat sudah di Bandara Internasional Juanda. ”Di antara 45 korban, sebagian gagal berangkat saat sudah di Bandara Juanda,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin (3/3).
Para calon TKW tersebut diberangkatkan beberapa agen TKI. Beberapa agen tersebut mempekerjakan perekrut khusus. Yakni, pasangan suami istri asal Kediri, Darmono dan Wulan. ”Mereka akan dikirim ke sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Barung.
Pria asal Kalimantan Timur tersebut mengungkapkan, kebanyakan korban berasal dari sejumlah daerah di Jatim. Mayoritas datang dari kawasan Tapal Kuda. Polisi sempat memeriksa mereka di Mapolda Jatim. ”Sekarang sudah pulang ke rumah masing-masing,” terang pria dengan tiga melati di pundak itu.
Pria lulusan Akpol 1992 tersebut belum bisa menjelaskan secara terperinci alasan melarang para TKW berangkat. Namun, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang menaungi mereka tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan. Terutama menyangkut izin pemberangkatan. ”Ada persyaratan yang tidak dipenuhi PJTKInya,” ungkapnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus itu. Menurut Barung, pihaknya masih menyelidiki Darmono dan Wulan. Dari pengakuan keduanya, polisi berharap bisa membongkar siapa dan pihak mana saja yang terlibat. ” Yang jelas melibatkan lebih dari satu PJTKI. Senin depan (6/3) kami umumkan,” katanya. (aji/c21/fal)