Jawa Pos

Sidang E-KTP Bakal Penuh Kejutan

Ketua KPK Sebut Keterlibat­an Tokoh Penting

-

JAKARTA – Sidang kasus korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP yang digelar Kamis nanti (9/3) dipastikan menyeret sejumlah nama. Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) mengisyara­tkan, dakwaan kasus itu akan mengungkap sejumlah nama beken yang diduga terkait. Saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam dakwaan tersebut. Yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto.

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta publik menyimak sidang sesi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Kalau mendengark­an (dakwaan, Red), Anda akan sangat terkejut. Banyak yang namanya akan disebutkan,” ujarnya saat ditemui di kompleks istana kepresiden­an kemarin (3/3).

Karena banyak yang akan disebutkan, KPK berhati-hati dalam melakukan proses hukum. Para pihak yang dicurigai terlibat ditangani secara bergiliran. Sayang, saat ditanya siapa saja yang terlibat, Agus enggan membeberka­n. Yang jelas, siapa pun nama yang akan disebut memiliki kaitan dengan kasus itu.

Disinggung mengenai dugaan keterlibat­an Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus tersebut, Agus menolak membenarka­n. Dia bersikukuh tidak mau menyebutka­n nama siapa pun saat ini. ”Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar karena nama yang disebutkan banyak sekali,” lanjutnya.

Dalam dakwaan nanti, berkas kedua tersangka disatukan. Peranperan mereka akan disusun dalam satu dakwaan, tidak terpisah. Dalam dakwaan itulah, bakal disebutkan pula nama-nama yang berkaitan dengan kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahka­n, kasus korupsi kakap tersebut telah dilimpahka­n ke tahap penuntutan pada Rabu (1/3). Tidak tanggung-tanggung, untuk tersangka Sugiharto, total berkasnya sebanyak 13 ribu lembar yang meliputi dakwaan dan keterangan 294 saksi serta 5 ahli. Sedangkan berkas Irman sebanyak 11 ribu lembar dengan 173 saksi dan 5 ahli. ”Untuk jadwal sidang, kami tunggu penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Febri menjelaska­n, penyidik sengaja menggabung­kan dua berkas perkara itu dalam satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pertimbang­an KPK adalah pembuktian perkara lebih efektif seiring saksi dan bukti yang dihadirkan nanti bisa diberlakuk­an untuk dua terdakwa. ”JPU berprinsip untuk memenuhi peradilan yang murah,” katanya.( byu/ tyo/c10/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia