Siap-siap Penerapan Parkir Zona
SURABAYA – Pemkot bersiap segera menerapkan kebijakan parkir zona setelah terbit perwali yang mengatur petunjuk teknis tentang pelaksanaan peraturan tersebut pada Februari lalu.
Nanti, parkir zona diterapkan khusus untuk parkir di tepi jalan umum (TJU). Wilayah yang akan menerapkan parkir zona adalah titik-titik dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi. Tarif parkir di tempat itu akan lebih mahal daripada titik-titik lain di Kota Surabaya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, pihaknya sedang mengurus penandatanganan berita acara penerapan parkir zona tersebut. ’’Kami sedang teken kesepakatan antara pemkot dan dewan perparkiran,’’ jelasnya.
Dewan perparkiran yang dimaksud adalah tokoh-tokoh masyarakat dan instansi yang diminta pertimbangannya dalam penerapan kebijakan parkir.
Tranggono menyebutkan, ada 10 titik yang akan menerapkan sistem parkir zona. Namun, dia enggan mengungkapkan titik-titik itu. ’’Nanti, setelah kami teken kesepakatan, baru kami ungkapkan di mana saja titiknya,’’ katanya.
Penerapan parkir zona tersebut memang agak meleset dari jadwal. Awalnya, dishub berjanji menerapkan parkir zona pada 1 Maret lalu. Tapi, Tranggono menjelaskan persiapan baru rampung pada minggu kedua Maret.
Setelah parkir zona resmi diterapkan, dishub akan gencar menyosialisasikannya kepada masyarakat. ’’ Tidak bisa langsung kami terapkan secara kaku,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Moh. Husnin Yasin berharap dishub lebih dulu menyosialisasikan kebijakan parkir tersebut. Hingga saat ini, belum ada komunikasi apa pun antara dishub dan PJS.
Menurut Husnin, penerapan kebijakan seperti parkir zona bukan perkara sepele. Pihak jukir juga harus dilatih secara khusus agar mampu memahami mekanisme parkir zona. Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan pelanggan. ’’Calon konsumen juga pasti bertanya kepada jukir,’’ ujarnya. (tau/c23/git)