Pengawasan Tenaga Kerja Asing Lebih Maksimal
SURABAYA – Provinsi Jawa Timur kini menjadi jujukan para tenaga kerja asing (TKA). Sampai akhir tahun lalu tercatat ada 1.574 TKA yang datang. Pemprov menegaskan tidak asal menerima mereka. Pengetatan pengawasan pun terus digiatkan.
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyatakan akan terus memelototi para TKA. Karena itu, Gus Ipul, sapaan akrabnya, akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif terlibat ’’ mengawasi TKA. Misalnya, pemilik usaha mempekerjakan TKA. Mereka harus melaporkan keberadaan orang asing tersebut,’’ ujarnya dalam forum diskusi tentang TKA kemarin (3/3).
Gus Ipul meminta masyarakat agar tidak melulu memandang negatif keberadaan TKA. Sebab, mereka adakalanya mentransfer ilmu. Karena itu, pemprov akan memanfaatkannya untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.
Meski demikian, Gus Ipul tidak berharap jumlah TKA bertambah. Sebab, menurut dia, hampir separo dari total TKA di Jatim diketahui bermasalah. Terutama berkaitan dengan perizinan. Misalnya, ketidaksesuaian data dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). ’’
Biasanya ada yang usahanya fiktif,’’ tambahnya.
Selain itu, banyak TKA yang kemudian lalai memperpanjang izin. Kondisi tersebut menjadi dasar untuk mendeportasi TKA itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Mukadi menyatakan bahwa pengawasan memang terus digencarkan. Agar efektif, pihaknya juga berkolaborasi dengan pihak imigrasi. Misalnya, membentuk Tim Pengawas orang Asing (Tim PORA). Dengan begitu, kasus yang menimpa TKA bisa diminimalkan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Nanang Mustofa menuturkan, untuk mengantisipasi TKA ilegal, akan digalakkan kebijakan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 pasal 117. Yakni, mengenai kewajiban seluruh pengelola tempat penginapan seperti hotel dan apartemen untuk melaporkan keberadaan WNA yang menghuni tempatnya. (kik/c15/git)