Komisi A Rancang Skenario Pajak Reklame
SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya menyatakan bakal melakukan pertimbangan untuk meluluskan keinginan pengusaha reklame di Surabaya guna memisahkan izin dan pajak reklame yang selama ini dianggap memberatkan para pengusaha. Pertimbangan tersebut akan dimasukkan revisi perda tentang pajak daerah.
Sejak dulu para pengusaha reklame harus membayar pajak untuk mendapatkan izin reklame. Pengurusan pajak dan izin menjadi satu. Pajak harus dibayar selama setahun penuh. Padahal, ada masamasa saat reklame kosong tanpa penyewa. Pengusaha pun tidak mendapatkan pemasukan. Namun, pajak jalan terus.
Itulah yang menjadi unekunek para pengusaha reklame di ruang Komisi A DPRD Surabaya kemarin (3/2). Ketua Perhimpunan Usaha Reklame Indonesia (PURI) Jatim Gatot Indarto menuturkan, target pendapatan dari pajak reklame setiap tahunnya di seluruh Indonesia tercatat Rp 150 triliun. Pada 2016, target tersebut tidak tercapai. ’’ Ini adalah salah satu indikator bahwa bisnis reklame semakin sepi,’’ katanya.
Gatot juga menyebut tren pergeseran pelanggan. Dulu, papan reklame memang tempat memasang iklan paling strategis di samping iklan televisi dan koran. Namun, kini banyak orang yang lebih memilih menggunakan media sosial karena lebih murah dan jangkauannya lebih luas. ’’ Dalam beberapa tahun terakhir, banyak anggota kami yang gulung tikar,’’ katanya.
Junaidi Gunawan Teng, CEO dari Warna Warni media, mengatakan bahwa salah satu hal yang membantu meringankan beban pengusaha adalah memisahkan antara pajak dan perizinan. Selama ini klien meminta jaminan pihak biro reklame bahwa pajak yang akan disewa dibayarkan full selama setahun.
Kepala Seksi Perbendaharaan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Anang Kurniawan menyatakan bahwa momentum revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sangat tepat untuk mengubah regulasi penataan reklame. Menurut dia, aspirasi dari pengusaha juga perlu diperhatikan.
Namun, untuk urusan pemisahan izin dan pajak, pihak BPPK tidak bisa sendiri. Selama ini pengawasan reklame melibatkan tim SKPD yang dibentuk khusus. Pimpinannya adalah dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP-CKTR). ’’ Harus koordinasi lebih lanjut. Semua pihak harus kerja sama,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menyatakan akan mempertimbangkan usulan dari para pengusaha reklame tersebut. Dia menuturkan, memang ada beberapa indikator bisnis reklame yang tengah tidak bergairah. ’’ Tapi, itu bukan alasan. Pajak dan regulasi harus tetap ditaati,’’ katanya. (tau/c15/dos)