Jawa Pos

Komisi A Rancang Skenario Pajak Reklame

-

SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya menyatakan bakal melakukan pertimbang­an untuk meluluskan keinginan pengusaha reklame di Surabaya guna memisahkan izin dan pajak reklame yang selama ini dianggap memberatka­n para pengusaha. Pertimbang­an tersebut akan dimasukkan revisi perda tentang pajak daerah.

Sejak dulu para pengusaha reklame harus membayar pajak untuk mendapatka­n izin reklame. Pengurusan pajak dan izin menjadi satu. Pajak harus dibayar selama setahun penuh. Padahal, ada masamasa saat reklame kosong tanpa penyewa. Pengusaha pun tidak mendapatka­n pemasukan. Namun, pajak jalan terus.

Itulah yang menjadi unekunek para pengusaha reklame di ruang Komisi A DPRD Surabaya kemarin (3/2). Ketua Perhimpuna­n Usaha Reklame Indonesia (PURI) Jatim Gatot Indarto menuturkan, target pendapatan dari pajak reklame setiap tahunnya di seluruh Indonesia tercatat Rp 150 triliun. Pada 2016, target tersebut tidak tercapai. ’’ Ini adalah salah satu indikator bahwa bisnis reklame semakin sepi,’’ katanya.

Gatot juga menyebut tren pergeseran pelanggan. Dulu, papan reklame memang tempat memasang iklan paling strategis di samping iklan televisi dan koran. Namun, kini banyak orang yang lebih memilih menggunaka­n media sosial karena lebih murah dan jangkauann­ya lebih luas. ’’ Dalam beberapa tahun terakhir, banyak anggota kami yang gulung tikar,’’ katanya.

Junaidi Gunawan Teng, CEO dari Warna Warni media, mengatakan bahwa salah satu hal yang membantu meringanka­n beban pengusaha adalah memisahkan antara pajak dan perizinan. Selama ini klien meminta jaminan pihak biro reklame bahwa pajak yang akan disewa dibayarkan full selama setahun.

Kepala Seksi Perbendaha­raan Badan Pendapatan dan Pengelolaa­n Keuangan (BPPK) Anang Kurniawan menyatakan bahwa momentum revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sangat tepat untuk mengubah regulasi penataan reklame. Menurut dia, aspirasi dari pengusaha juga perlu diperhatik­an.

Namun, untuk urusan pemisahan izin dan pajak, pihak BPPK tidak bisa sendiri. Selama ini pengawasan reklame melibatkan tim SKPD yang dibentuk khusus. Pimpinanny­a adalah dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP-CKTR). ’’ Harus koordinasi lebih lanjut. Semua pihak harus kerja sama,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menyatakan akan mempertimb­angkan usulan dari para pengusaha reklame tersebut. Dia menuturkan, memang ada beberapa indikator bisnis reklame yang tengah tidak bergairah. ’’ Tapi, itu bukan alasan. Pajak dan regulasi harus tetap ditaati,’’ katanya. (tau/c15/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia