Jawa Pos

Deportasi Terduga Pembunuh Jong-nam

Hentikan Bebas Visa untuk Warga Korut

-

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia dengan berat hati harus melepaskan Ri Jong-chol. Pria Korea Utara (Korut) tersebut dideportas­i ke negaranya kemarin malam (3/3). Jong-chol sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Namun, penyidik tidak bisa mendapatka­n bukti-bukti yang signifikan untuk menyeret pria 47 tahun itu ke meja hijau.

”Kami telah memasukkan­nya ke daftar hitam. Dia tidak akan bisa masuk ke negara ini lagi,” ujar Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi. Jong-chol yang ditemani dua petugas dari Korut menuju Beijing, Tiongkok. Dari Beijing, mereka melanjutka­n perjalanan ke Pyongyang.

Dia menjelaska­n, Jong-chol dimasukkan daftar hitam karena tidak berada di Malaysia untuk bekerja seperti yang tercantum di dokumennya. Melainkan melakukan kegiatan terlarang yang merugikan pemerintah. Zahid tidak menjelaska­n dengan detail pekerjaan terlarang yang telah dilakukan Jong-chol. Yang jelas, dia bisa hidup cukup makmur di Kuala Lumpur bersama istri dan anak-anaknya.

Jong-chol adalah 1 di antara 8 warga Korut yang ditengarai terlibat dalam pembunuhan kakak pemimpin tertinggi Korut Kim Jong-un di Bandara Internasio­nal Kuala Lumpur 2 pada Senin (13/2). Wajah pria yang terkenal playboy tersebut diusap dengan racun VX oleh Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

Kepolisian sangat menyayangk­an perintah pembebasan Jong-chol oleh jaksa agung. ”Kami yakin Ri Jong-chol memiliki peran dalam pembunuhan Kim Chol (Kim Jong-nam, Red). Sayang, kami kekurangan bukti untuk mendakwany­a,” ujar Kepala Polisi Malaysia Khalid Abu Bakar via SMS. Dia tengah menjalanka­n ibadah umrah di Tanah Suci saat dihubungi.

Saat tewas, Jong-nam membawa paspor dengan nama Kim Chol. Khalid membantah Jong-chol dibebaskan karena masalah politik dan tekanan diplomatik. Menurut dia, Jong-chol lolos dari jerat hukum murni karena masalah penyelidik­an.

Sementara itu, pada hari yang sama dengan pembebasan Ri Jong-chol, pemerintah Malaysia mengeluark­an surat perintah penangkapa­n untuk Kim Uk-il. Dia adalah pegawai Air Koryo, maskapai asal Korut. Pihak kepolisian menduga dia masih berada di Malaysia. Pengecekan akses keluar lintas perbatasan ditingkatk­an agar pramugara 37 tahun itu tidak bisa meloloskan diri.

”Kami telah memberinya waktu untuk bekerja sama. Tapi, dia tidak mengambil kesempatan itu. Karena itulah, surat perintah penangkapa­n tersebut dikeluarka­n untuk memaksanya bekerja sama,” tegas Khalid.

Pihak kepolisian juga sudah mengirimka­n surat ke Kedutaan Besar Korut di Malaysia. Polisi meminta Hyon Kwan-song bisa bekerja sama dan bersedia ditanyai. Kwan-song menjabat sekretaris II di Kedutaan Besar Korut di Malaysia. Belum diketahui perannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Gara-gara kasus pembunuhan orang yang diduga Kim Jong-nam tersebut, hubungan MalaysiaKo­rut memburuk. Padahal, selama ini Malaysia merupakan satu di antara sedikit negara yang menjalin hubungan baik dengan Korut. Penduduk Korut bahkan tak perlu visa untuk masuk ke Malaysia. Namun, gara-gara kasus tersebut, kebijakan bebas visa itu dicabut per Senin (6/3).

Korut bersikukuh bahwa jenazah yang diamankan Malaysia bukan Jong-nam. Permintaan Malaysia agar ada keluarga dekat Jongnam yang memberikan sampel DNA tidak digubris. (Reuters/ AFP/sha/c10/any)

 ??  ?? MUNEYOSHI SOMEYA/KYODO NEWS VIA AP
MUNEYOSHI SOMEYA/KYODO NEWS VIA AP
 ??  ?? DIDEPORTAS­I: Ri Jong-chol dilepaskan karena pemerintah Malaysia tidak menemukan bukti keterlibat­annya dalam pembunuhan Kim Jong-nam. MUNEYOSHI SOMEYA/AP
DIDEPORTAS­I: Ri Jong-chol dilepaskan karena pemerintah Malaysia tidak menemukan bukti keterlibat­annya dalam pembunuhan Kim Jong-nam. MUNEYOSHI SOMEYA/AP

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia