Setahun Raup Ratusan Juta dari OTT Sampah
JAKARTA – Persoalan sampah di Jakarta tidak pernah ada habisnya. Sampai saat ini, produksi sampah ibu kota masih tinggi. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI terus berupaya mengurangi produksi sampah. Khususnya sampah rumah tangga. Operasi tangkap tangan (OTT) sampah menjadi salah satu strategi yang dilakukan instansi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji menjelaskan, OTT sampah dilakukan instansinya sejak Januari tahun lalu. Strategi itu dilanjutkan tahun ini lantaran dinilai efektif mengedukasi masyarakat
’’Yang belum begitu peduli terhadap sampah jadi lebih peduli,’’ ungkap pria yang akrab dipanggil Adji itu kepada Jawa Pos kemarin (5/3).
Meski tidak lantas memangkas produksi sampah secara signifikan, cara itu mampu mendorong masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Bagaimana tidak, setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung kena sanksi administrasi. Yakni, sanksi uang paksa sebesar Rp 100 ribu. Seperti yang dilakukan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia kemarin.
Dalam agenda car free day di lokasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI menurunkan petugas untuk menindak masyarakat yang buang sampah sembarangan. ”Mulai tahun ini, OTT sampah kami lakukan di lokasi car free day,’’ kata Adji. Bukan hanya car free day tingkat provinsi yang dilaksanakan setiap minggu, car free day tingkat kota yang berlangsung setiap bulan turut jadi sasaran.
Tindakan serupa turut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI di seluruh wilayah ibu kota. Mereka bekerja sama dengan suku dinas lingkungan hidup di lima wilayah kota administrasi di Jakarta serta petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hasilnya, sepanjang 2011, tidak kurang Rp 201 juta terkumpul dari denda tipiring. ”Besaran denda bervariasi. Ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan,” terang Adji.
Pejabat yang sempat menduduki kursi wakil kepala Dinas Kebersihan DKI itu menjelaskan, sanksi denda memang bukan tujuan utama instansi yang dia pimpin. Sanksi itu diberikan sebagai peringatan. Dengan begitu, masyarakat yang sudah kena OTT sampah tidak mengulangi kesalahannya. Di samping sanksi denda, sanksi sosial seperti memungut sampah pun tidak jarang diberikan kepada masyarakat. ”Biasanya kami lakukan kepada para pelajar,” ucap Adji.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Mudarisin, sanksi uang paksa diberikan sesuai aturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam OTT di sekitar Bundaran Hotel Indonesia kemarin, tidak kurang 21 orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. ’’Ada 18 yang kena sanksi sosial,’’ ucap Mudarisin. Sisanya kena sanksi uang paksa. (syn/c17/ang)