Beri Sanksi BUMN yang Belum Daftar BPJS Kesehatan
JAKARTA – Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi sorotan. Itu terjadi setelah pejabat BPJS mengaku butuh instruksi presiden (inpres) untuk menambah peserta.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kinerja BPJS Kesehatan patut dipertanyakan lantaran sampai saat ini baru ada 11 juta peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) yang terdaftar. Jika dihitung bersama keluarga yang dinaungi, mungkin jumlah peserta JKN dari kategori PPU sekitar 24 juta jiwa.
Hal tersebut berbeda jauh bila dibandingkan dengan peserta PPU di BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 22,63 juta jiwa
Bisa jadi hal itu terjadi karena belum adanya sinkronisasi antara dua lembaga tersebut. ”Sekarang malah ada permintaan agar ada inpres yang salah satu isinya mewajibkan BUMN ikut BPJS. Buat apa dibuat inpres padahal sudah ada perpres yang menyatakan kewajiban tersebut?” katanya di Jakarta kemarin.
Dia juga mengingatkan bahwa direksi BUMN sudah mengeluarkan komitmen mendaftar ke BPJS pada pemerintahan sebelumnya. Namun, hal tersebut sepertinya belum benar-benar terealisasi. ”Faktanya, ada sekitar 115 ribu pekerja BUMN yang belum ikut BPJS Kesehatan. Padahal, sudah ada sanksi yang disediakan di PP Nomor 86/2013,” imbuhnya.
Timboel juga menyoroti direksi BPJS Kesehatan yang kurang tegas dalam penegakan hukum sesuai peraturan pemerintah tersebut. Seharusnya BPJS Kesehatan langsung memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan. Jika perlu, BPJS Kesehatan merilis nama perusahaan yang tidak patuh. ”Saya menilai adanya inpres justru akan merendahkan wibawa Presiden Jokowi. Seakanakan produk hukum perpres tidak punya khasiat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sinkroninasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Yang menjadi masalah, BPJS Ketenagakerjaan memasukkan tenaga serabutan ke sektor PPU. Sedangkan BPJS Kesehatan menggolongkan tenaga konstruksi ke kategori peserta, bukan penerima upah.
”Tolong dicek terlebih dahulu. Setahu saya, pekerja formal di kategori PPU BPJS Ketenagakerjaan masih 8 juta jiwa. Sisanya tenaga kerja konstruksi atau UKM. Itu juga sudah kami sinkronisasi, tapi kami masukkan ke kategori lain,” jelasnya. Terkait dengan usul inpres, dia menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk memaksa peserta bergabung. Melainkan lebih kepada perbaikan sistem agar BPJS Kesehatan bisa berjalan lebih baik. (bil/c11/oki)