Pemerintah Perlu Perkuat Perlindungan Whistle-blower
JAKARTA – Pelapor tindak kejahatan alias whistle-blower di negeri ini masih sangat rawan ancaman. Setidaknya, hal itu terbukti dari jumlah pelapor yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika pada 2015 hanya 4 orang, tahun lalu jumlahnya meningkat menjadi 36 orang.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono menyatakan, fakta mengenai whistle-blower itu harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah. ’’Ancaman dan intimidasi terhadap pelapor masih tinggi. Tentu, hal itu sangat mengkhawatirkan,’’ ungkapnya kemarin (5/3).
Menurut dia, pola ancaman terhadap pelapor tindak pidana cukup beragam. Tidak hanya berupa ancaman fisik dan pelaporan balik, tapi juga ancaman psikologis serta administratif. Supriyadi mencontohkan ancaman terhadap pelapor kasus Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Setelah dilaporkan anggota DPRD Tanggamus, Bambang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga melakukan penyuapan terkait dengan penge- sahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Para pelapor diteror setelah melaporkan Bambang. Mereka tidak hanya diancam secara fisik, tapi juga psikis dan ancaman administrasi. Mulai peringatan adanya pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota dewan hingga ancaman karir terhadap keluarga para pelapor yang menjadi PNS di lingkungan pemerintahan. ’’Ancaman itu semakin nyata saat KPK mulai menyelidiki kasus itu,’’ kata Supriyadi kepada Jawa Pos kemarin.
Dia menyatakan, dari segi kebijakan, tidak ada regulasi baru yang memberikan proteksi lebih kuat setelah revisi UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemerintah lebih berkonsentrasi mengembangkan whistle-blower system (WBS) di beberapa kementerian.
Namun, Supriyadi menjelaskan, pelaksanaan WBS di lembaga pemerintah terkendala kebijakan dan sistem di masing-masing instansi. Sistem tersebut relatif baru sehingga jaringan masih rentan. Selain itu, keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor belum dijamin. (lum/c5/fat)