Jawa Pos

Pemerintah Perlu Perkuat Perlindung­an Whistle-blower

-

JAKARTA – Pelapor tindak kejahatan alias whistle-blower di negeri ini masih sangat rawan ancaman. Setidaknya, hal itu terbukti dari jumlah pelapor yang meminta perlindung­an kepada Lembaga Perlindung­an Saksi dan Korban (LPSK). Jika pada 2015 hanya 4 orang, tahun lalu jumlahnya meningkat menjadi 36 orang.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono menyatakan, fakta mengenai whistle-blower itu harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah. ’’Ancaman dan intimidasi terhadap pelapor masih tinggi. Tentu, hal itu sangat mengkhawat­irkan,’’ ungkapnya kemarin (5/3).

Menurut dia, pola ancaman terhadap pelapor tindak pidana cukup beragam. Tidak hanya berupa ancaman fisik dan pelaporan balik, tapi juga ancaman psikologis serta administra­tif. Supriyadi mencontohk­an ancaman terhadap pelapor kasus Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Setelah dilaporkan anggota DPRD Tanggamus, Bambang ditahan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Dia diduga melakukan penyuapan terkait dengan penge- sahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Para pelapor diteror setelah melaporkan Bambang. Mereka tidak hanya diancam secara fisik, tapi juga psikis dan ancaman administra­si. Mulai peringatan adanya pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota dewan hingga ancaman karir terhadap keluarga para pelapor yang menjadi PNS di lingkungan pemerintah­an. ’’Ancaman itu semakin nyata saat KPK mulai menyelidik­i kasus itu,’’ kata Supriyadi kepada Jawa Pos kemarin.

Dia menyatakan, dari segi kebijakan, tidak ada regulasi baru yang memberikan proteksi lebih kuat setelah revisi UU Nomor 31/2014 tentang Perlindung­an Saksi dan Korban. Pemerintah lebih berkonsent­rasi mengembang­kan whistle-blower system (WBS) di beberapa kementeria­n.

Namun, Supriyadi menjelaska­n, pelaksanaa­n WBS di lembaga pemerintah terkendala kebijakan dan sistem di masing-masing instansi. Sistem tersebut relatif baru sehingga jaringan masih rentan. Selain itu, keamanan dan kerahasiaa­n bagi pelapor belum dijamin. (lum/c5/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia