Jawa Pos

KPK Ajak Publik Awasi Sidang

Sidang E-KTP Seret Banyak Nama

-

JAKARTA – Bola panas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) menggelind­ing di pengadilan tipikor. Para hakim yang menyidangk­an perkara itu pun sepatutnya mendapat pengawalan. Sebab, Ketua Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya menyebutka­n, akan banyak nama besar dalam dakwaan kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masyarakat perlu mengetahui secara mendalam latar belakang atau profil setiap hakim tipikor dalam kasus e-KTP. Hal itu diperlukan lantaran merekalah yang nanti memimpin persidanga­n. Mulai pembacaan dakwaan hingga putusan. ”Kalau perlu, diprofilka­n satu per satu,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (5/3).

Sebagaiman­a diketahui, rencananya, sidang perdana kasus e-KTP diadakan Kamis (9/3). Hanya, sampai kemarin nama-nama hakim yang akan menyidangk­an kasus kakap itu belum muncul di sistem informasi penelusura­n perkara pengadilan tipikor.

Febri mengatakan, sidang itu memang paling ditunggu. Sebab, dari sidang tersebut bakal terungkap siapa saja nama besar yang disebut-sebut sebagai aktor grand korupsi e-KTP pada 2011–2012. Sejauh ini, baru dua tersangka yang terseret kasus proyek senilai Rp 6 triliun itu. Yakni, mantan Dirjen Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman serta anak buahnya, Sugiharto.

Dalam sidang juga akan terungkap anggota DPR yang mengembali­kan uang korupsi kepada KPK. Sebagaiman­a diketahui, ada 14 orang –mayoritas anggota Komisi II DPR periode 2009–2014– yang mengembali­kan uang Rp 30 miliar. Diduga, uang itu hasil korupsi. Hingga kini namanama anggota legislatif tersebut belum diungkap KPK meski telah mengembali­kan duit. ”Nanti pasti akan muncul di persidanga­n,” kata Febri.

Setidaknya sidang kasus e-KTP nanti berlangsun­g cukup lama karena banyak saksi yang diperiksa saat penyidikan. Perinciann­ya, 294 saksi untuk tersangka Sugiharto dan 173 saksi untuk Irman. Total berkas yang diboyong penutut umum KPK sebanyak 24 ribu lembar.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, kasus korupsi e-KTP merupakan perkara besar. Aparat harus membongkar tuntas kasus tersebut. Jangan sampai ada nama yang disembunyi­kan. ”Semua yang terlibat harus diungkap,” tegas dia.

Selain itu, Yandri meminta agar tidak ada pihak yang menginterv­ensi penanganan kasus tersebut, khususnya dalam persidanga­n. Pihak yang terlibat tidak perlu melakukan lobi-lobi kepada pengadilan dalam penentuan majelis hakim. Biarlah penegak hukum bekerja secara profesiona­l. ”Semua orang sama di mata hukum,” tutur dia.

Legislator asal Banten itu mengatakan, e-KTP merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. Korupsi KTP elektronik itu sangat merugikan masyarakat. Anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah seharusnya bisa digunakan untuk melaksanak­an program tersebut dengan baik, bukan malah dikorupsi.

Kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik pemerintah maupun DPR. Pemerintah harus melaksanak­an proyek nasional tersebut dengan baik. Lelang blangko e-KTP yang sampai sekarang belum selesai harus segera dituntaska­n. ”Harus tetap berpegang pada aturan yang ada,” tegas politikus PAN itu. (tyo/lum/c11/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia