Kapal Siluman Bebas Keluar Masuk Malaysia-Indonesia
NUNUKAN – Keberadaan kapal nelayan yang tidak diketahui identitasnya dan dianggap bebas keluar masuk perairan Indonesia dan Malaysia dikeluhkan sejumlah nelayan lokal. Sesuai aturan, memasuki perairan Indonesia atau Malaysia harus dilengkapi sejumlah dokumen resmi. Namun, kapal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Nunukan Randi mempertanyakan dokumen yang dimiliki kapal ”siluman” itu hingga dengan bebas masuk ke perairan dua negara. Bahkan, kapal tersebut melakukan bongkar muat di Pasar Ikan Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Utara.
”Kenapa bisa seenaknya keluar masuk begitu saja. Jika dibanding nelayan dari sini (lokal, Red) yang ingin menjual hasil tangkapan, mereka harus mengurus dokumen sehari sebelum pemberangkatan,” terang Randi kepada Radar Nunukan kemarin (5/3).
Bahkan, kapal nelayan tersebut bisa masuk ke perairan Nunukan pada hari libur. Padahal, aturan di Tawau, saat Minggu tidak ada pelayanan. Karena itu, yang menjadi pertanyaan, dokumen seperti apa yang dimiliki kapal itu. ”Memangnya dokumen seperti apa? Kapal resmi saja Minggu tidak berangkat, kok nelayan bisa leluasa begitu saja. Sebenarnya ada apa? Ini yang kami pertanyakan,” ungkap Randi saat ditemui di kediamannya.
Persoalan yang membuat resah nelayan lokal tersebut telah dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan untuk mendapatkan penjelasan terkait aturan sebenarnya. Sebab, informasi yang dihimpun, saat berada di perairan Indonesia, kapal tersebut menggunakan identitas Indonesia. Sebaliknya, jika di perairan Malaysia, kapal itu menggunakan kode TW (Tawau) yang tertulis di badan kapal untuk mengelabui petugas.
Bukan hanya itu, dia mendapatkan informasi bahwa kapal tersebut merupakan milik warga negara (WN) Malaysia. Yang mengoperasikan kapal adalah warga negara indonesia (WNI) dengan status keberadaan di Tawau untuk mendapatkan jaminan dari majikan selama setahun.
Kapal tersebut membawa ikan untuk dijual di Nunukan. Apakah ikan tersebut telah diperiksa instansi terkait di Nunukan? Padahal, nelayan asal Nunukan harus mengeluarkan biaya Rp 350.000 per kapal untuk dibawa ke Tawau, Malaysia.
”Kalaupun dapat jaminan, tentu tidak dapat digunakan keluar masuk Tawau-Nunukan begitu saja. Sedangkan kami ini ikuti aturan,” ujarnya. (akz/eza/c21/ami)