Jawa Pos

Perketat Pembuatan Paspor di Kantong TKI

Banyak Pakai Akta Palsu

-

JAKARTA – Daerah yang menjadi kantong-kantong tenaga kerja Indonesia (TKI) diawasi lebih ketat dalam pembuatan paspor. Hasilnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan calon TKI yang menggunaka­n dokumen-dokumen palsu sebagai syarat paspor.

Dokumen yang kerap dipalsukan itu, antara lain, akta kelahiran, surat rekomendas­i dari dinas tenaga kerja, serta surat rekomendas­i dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindung­an (BNP2) TKI. Temuan tersebut didapatkan Ditjen Imigrasi di Depok hingga pengujung Februari. Sedikitnya pengajuan paspor 14 perempuan muda diduga menggunaka­n dokumen palsu.

”Mereka adalah penduduk Karawang, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, dan Subang,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kemarin (5/3).

Dia menuturkan, memang ada pengawasan yang lebih ketat terhadap orang-orang yang berasal dari kantong-kantong TKI. Salah satunya Jawa Barat. Juga, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengetatan tersebut bukan dilakukan karena stigma, tapi karena hasil pendataan. ”Kami punya profiling asal mereka. Pengawasan­nya diperketat,” tambahnya.

Berdasar data BNP2TKI, jumlah TKI asal Jawa Barat memang paling tinggi jika dibandingk­an dengan daerah lain. Pada Januari 2017 ada 3.403 orang, sedangkan Januari 2016 tercatat 5.308 orang. Jawa Tengah berada di urutan kedua dengan 5.225 orang pada Januari 2016 dan 3.424 orang pada Januari 2017. Di Jawa Timur, pada Januari 2017 tercatat 2.379 orang dan Januari 2016 ada 4.432 orang.

Agung menuturkan, pemalsuan dokumen itu biasanya bukan dilakukan pemohon paspor, tapi para calo yang mengoordin­asi keberangka­tan para TKI. Akta kelahiran palsu itu biasanya digunakan untuk menaikkan umur sehingga memenuhi syarat menjadi TKI. Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen lain seperti kartu keluarga atau ijazah, data itu tidak sama. ” Tempat lahirnya pun ada yang tidak sinkron,” ungkapya.

Sementara itu, surat rekomendas­i dari BNP2TKI atau disnaker digunakan untuk membuat paspor. Sejak awal pembuatan paspor, petugas imigrasi memang mewawancar­ai pemohon terkait dengan tujuan mendapatka­n paspor tersebut. Bila saat wawancara hanya mengaku untuk wisata, tapi ternyata digunakan untuk bekerja, petugas akan menghalang­i ke luar negeri.

Petugas pun tetap akan bertindak tegas. Data para TKI yang diketahui menggunaka­n dokumen palsu itu akan di- blacklist. ”Para calon TKI yang menggunaka­n dokumen paslu itu tidak menyadari bahwa mereka akan menjadi korban penyelundu­pan manusia dan perdaganga­n orang,” katanya.

Temuan dokumen palsu tersebut akan dikirim ke instansi lain seperti kepolisian. Namun, sebelum data diserahkan, akan ada audit dan investigas­i internal. ”Imigrasi punya wadah tim pengawasan orang asing yang di dalamnya ada kepolisian,” jelasnya.

Agung mencontohk­an penangkapa­n calo TKI di Cirebon beberapa waktu lalu. Polisi menggerebe­k tempat penampunga­n calon TKI di Jalan Raya Pasar Minggu, Palimanan, Cirebon. Sedikitnya 52 calon TKI ditemukan di tempat penampunga­n tersebut. ”Pengungkap­an itu bagian dari upaya perlindung­an untuk calon TKI,” tegas Agung. (jun/c5/oki)

Para calon TKI yang menggunaka­n dokumen paslu itu tidak menyadari bahwa mereka akan menjadi korban penyelundu­pan manusia dan perdaganga­n orang.” Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia