Perketat Pembuatan Paspor di Kantong TKI
Banyak Pakai Akta Palsu
JAKARTA – Daerah yang menjadi kantong-kantong tenaga kerja Indonesia (TKI) diawasi lebih ketat dalam pembuatan paspor. Hasilnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan calon TKI yang menggunakan dokumen-dokumen palsu sebagai syarat paspor.
Dokumen yang kerap dipalsukan itu, antara lain, akta kelahiran, surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja, serta surat rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI. Temuan tersebut didapatkan Ditjen Imigrasi di Depok hingga pengujung Februari. Sedikitnya pengajuan paspor 14 perempuan muda diduga menggunakan dokumen palsu.
”Mereka adalah penduduk Karawang, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, dan Subang,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kemarin (5/3).
Dia menuturkan, memang ada pengawasan yang lebih ketat terhadap orang-orang yang berasal dari kantong-kantong TKI. Salah satunya Jawa Barat. Juga, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengetatan tersebut bukan dilakukan karena stigma, tapi karena hasil pendataan. ”Kami punya profiling asal mereka. Pengawasannya diperketat,” tambahnya.
Berdasar data BNP2TKI, jumlah TKI asal Jawa Barat memang paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Pada Januari 2017 ada 3.403 orang, sedangkan Januari 2016 tercatat 5.308 orang. Jawa Tengah berada di urutan kedua dengan 5.225 orang pada Januari 2016 dan 3.424 orang pada Januari 2017. Di Jawa Timur, pada Januari 2017 tercatat 2.379 orang dan Januari 2016 ada 4.432 orang.
Agung menuturkan, pemalsuan dokumen itu biasanya bukan dilakukan pemohon paspor, tapi para calo yang mengoordinasi keberangkatan para TKI. Akta kelahiran palsu itu biasanya digunakan untuk menaikkan umur sehingga memenuhi syarat menjadi TKI. Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen lain seperti kartu keluarga atau ijazah, data itu tidak sama. ” Tempat lahirnya pun ada yang tidak sinkron,” ungkapya.
Sementara itu, surat rekomendasi dari BNP2TKI atau disnaker digunakan untuk membuat paspor. Sejak awal pembuatan paspor, petugas imigrasi memang mewawancarai pemohon terkait dengan tujuan mendapatkan paspor tersebut. Bila saat wawancara hanya mengaku untuk wisata, tapi ternyata digunakan untuk bekerja, petugas akan menghalangi ke luar negeri.
Petugas pun tetap akan bertindak tegas. Data para TKI yang diketahui menggunakan dokumen palsu itu akan di- blacklist. ”Para calon TKI yang menggunakan dokumen paslu itu tidak menyadari bahwa mereka akan menjadi korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang,” katanya.
Temuan dokumen palsu tersebut akan dikirim ke instansi lain seperti kepolisian. Namun, sebelum data diserahkan, akan ada audit dan investigasi internal. ”Imigrasi punya wadah tim pengawasan orang asing yang di dalamnya ada kepolisian,” jelasnya.
Agung mencontohkan penangkapan calo TKI di Cirebon beberapa waktu lalu. Polisi menggerebek tempat penampungan calon TKI di Jalan Raya Pasar Minggu, Palimanan, Cirebon. Sedikitnya 52 calon TKI ditemukan di tempat penampungan tersebut. ”Pengungkapan itu bagian dari upaya perlindungan untuk calon TKI,” tegas Agung. (jun/c5/oki)
Para calon TKI yang menggunakan dokumen paslu itu tidak menyadari bahwa mereka akan menjadi korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang.” Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi