Raperda LPMK Tak Libatkan LPMK
SURABAYA – Rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) dan RT/RW hampir rampung. Kini raperda tersebut sampai tahap fasilitasi ke gubernur. Panitia khusus (pansus) dari Komisi A DPRD Surabaya tengah menunggu fasilitasi tersebut selesai untuk kemudian dibawa ke badan musyawarah (bamus). Namun, penyusunan perda yang sempat alot tersebut masih menyisakan kekecewaan di pihak pengurus LPMK. Beberapa LPMK kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam pembentukan perda. Padahal, mereka merasa pansus perlu mendengarkan usulan LPMK sebagai pelaku di lapangan. Salah satunya, masalah boleh tidaknya anggota partai politik menjadi ketua RT/RW.
Salah satunya Rachmat Ihya, ketua LPMK Klampis Ngasem. Dia menyayangkan tidak adanya komunikasi yang intens antara dewan dan jajaran LPMK. Namun, karena raperda tersebut sudah masuk ke gubernur, mereka tidak bisa lagi ’’ berkutik. Raperdanya boleh selesai, tapi seperti tidak ada rohnya karena tidak ada masukan dari kami,’’ ungkapnya. Dia juga khawatir hasil akhir perda tersebut merugikan RT/ RW karena belum tentu sesuai dengan aspirasi mereka.
Menanggapi hal tersebut, pansus raperda LPMK dan RT/ RW menyampaikan beberapa alasan tidak dilibatkannya ’’ pengurus LPMK secara langsung. Saat itu sedang masa transisi kepengurusan RT/RW dan LPMK di Surabaya,’’ tutur Siti Maryam, ketua pansus raperda tersebut.
Anggota komisi A DPRD Surabaya itu menambahkan, LPMK sudah diwakili satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, yakni bagian pemerintahan dan otonomi daerah. SKPD dianggap lebih paham mengenai hukum sehingga keberadaannya ’’ sudah cukup menjadi corong bagi LPMK. Jadi, tidak perlu semuanya ikut pembahasan,’’ tambahnya.
Rencananya, hasil fasilitasi gubernur diambil pansus hari ini ’’ (6/3). Kita lihat hasilnya, apakah masih ada masukan dari gubernur,’’ ujar Maryam. Jika tidak ada halangan, raperda tersebut akan dibawa ke bamus Jumat pekan ini. (deb/c15/oni)