Jawa Pos

Standar Lebih Tinggi

-

SURABAYA – Standar penilaian akreditasi sekolah dan madrasah akan ditingkatk­an tahun ini. Peningkata­n tersebut merupakan konsekuens­i dari upaya pemerintah dalam memperbaik­i kualitas pendidikan di Indonesia.

Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) Jawa Timur Roesmining­sih menyatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memperbaik­i kualitas pendidikan.

Untuk mendapat nilai A, sekolah yang mengikuti akreditasi tahun ini harus memiliki skor 91–100. Sementara itu, pada 2016, nilai A bisa didapatkan dengan skor minimal 86. Peningkata­n standar skor tersebut juga berlaku pada penilaian akreditasi B, C, dan tidak terakredit­asi (TT). ”Bahkan, tahun ini skor 70 masuk kategori TT. Padahal, tahun sebelumnya skor 55 masih masuk kategori akreditasi C,” jelasnya.

Selain skor, akreditasi sekolah 2017 mengunakan standar Kurikulum 2013 (K-13). Kurikulum tersebut kali pertama digunakan setelah sebelumnya menggunaka­n kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). ”Itu menjadi tantangan. Sebab, belum seluruh sekolah menggunaka­n K-13. Bisa jadi dengan penelitian baru tersebut, posisi sekolah bisa bergeser turun,” terang dosen prodi PLS Universita­s Negeri Surabaya (Unesa) itu.

Dari hasil publikasi akreditasi yang dilakukan BAP S/M pada September 2016, mayoritas sekolah masih terakredit­asi B. Yakni, sekitar 65 persen. Sementara itu, akreditasi A mencapai 25 persen. Sisanya terakredit­asi C dan 0,1 persen merupakan TT.

Menurut dia, hasil penilaian akreditasi tersebut belum sempurna karena tak memenuhi persyarata­n Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Di antaranya, minimnya jumlah tenaga pendidik, kurangnya sarana-prasarana (sarpras), dan kompetensi kelulusan. (elo/c16/jan)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia