Standar Lebih Tinggi
SURABAYA – Standar penilaian akreditasi sekolah dan madrasah akan ditingkatkan tahun ini. Peningkatan tersebut merupakan konsekuensi dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) Jawa Timur Roesminingsih menyatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memperbaiki kualitas pendidikan.
Untuk mendapat nilai A, sekolah yang mengikuti akreditasi tahun ini harus memiliki skor 91–100. Sementara itu, pada 2016, nilai A bisa didapatkan dengan skor minimal 86. Peningkatan standar skor tersebut juga berlaku pada penilaian akreditasi B, C, dan tidak terakreditasi (TT). ”Bahkan, tahun ini skor 70 masuk kategori TT. Padahal, tahun sebelumnya skor 55 masih masuk kategori akreditasi C,” jelasnya.
Selain skor, akreditasi sekolah 2017 mengunakan standar Kurikulum 2013 (K-13). Kurikulum tersebut kali pertama digunakan setelah sebelumnya menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). ”Itu menjadi tantangan. Sebab, belum seluruh sekolah menggunakan K-13. Bisa jadi dengan penelitian baru tersebut, posisi sekolah bisa bergeser turun,” terang dosen prodi PLS Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu.
Dari hasil publikasi akreditasi yang dilakukan BAP S/M pada September 2016, mayoritas sekolah masih terakreditasi B. Yakni, sekitar 65 persen. Sementara itu, akreditasi A mencapai 25 persen. Sisanya terakreditasi C dan 0,1 persen merupakan TT.
Menurut dia, hasil penilaian akreditasi tersebut belum sempurna karena tak memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Di antaranya, minimnya jumlah tenaga pendidik, kurangnya sarana-prasarana (sarpras), dan kompetensi kelulusan. (elo/c16/jan)