Jawa Pos

Sembunyika­n Sabu-Sabu di Wadah Kacamata Nenek

-

SIDOARJO – Stok akal bulus pengedar narkoba tak pernah habis. Berbagai modus dilakukan agar aksinya tidak terendus aparat penegak hukum. Misalnya, yang dilakukan Supriyanto. Warga Jalan Jambu, Desa Wage, Taman, itu menyimpan sabu-sabu (SS) di wadah kacamata milik sang nenek

Namun, strategi tersebut tetap ketahuan. Akhirnya, Supriyanto diciduk polisi pada Sabtu dini hari (4/3). Dari pria 37 tahun itu, petugas menyita 2,5 gram SS. ”Jaringanny­a beredar di kawasan Taman,” ujar Kasatresko­ba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto kemarin (5/3).

Dia memaparkan, nama Supriyanto muncul berdasar hasil pengembang­an kasus dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap polisi. Dalam penyidikan itu, tersangka menyebut Supriyanto sebagai salah seorang jaringanny­a. Berbekal keterangan tersebut, petugas menuju rumah buruan barunya.

Setelah mengintai beberapa jam, polisi melihat Supriyanto keluar dari tempat tinggalnya. Dia pergi ke rumah di Jalan Delima. Belakangan diketahui, rumah itu adalah tempat tinggal neneknya. Sejumlah petugas berpakaian preman menyergapn­ya sesaat setelah masuk.

Upaya untuk membawa Supriyanto ke Mapolresta Sidoarjo sempat menemui kendala. Sebab, petugas tidak kunjung menemukan barang bukti narkoba. ”Dicari ke mana-mana, tidak ada. Termasuk ke rumah tersangka di Jalan Jambu,” tuturnya.

Polisi tidak menyerah begitu saja. Mereka yakin buruannya tersebut memang terlibat peredaran narkoba. Apalagi, gerakgerik Supriyanto menunjukka­n bahwa dirinya adalah pecandu berat. ”Dari matanya, sudah terlihat kalau pemakai,” lanjutnya.

Setelah petugas menggeleda­h sejumlah tempat, narkoba yang dicari akhirnya ditemukan di tempat yang tidak lazim. Supriyanto ternyata menyimpan SS di wadah kacamata milik sang nenek. ”Saat itu dia hendak mengambil barang untuk dijual kepada calon pembeli,” terangnya.

Supriyanto mengaku belum lama menjadi pengedar narkoba. Dia membeli barang haram tersebut dari Kholil yang sudah tertangkap petugas. Dijual dengan harga Rp 1,2 juta per gram. ”Modusnya adalah mengemas ulang sabu-sabu menjadi beberapa poket dan menjualnya dengan harga Rp 400 ribu per poket,” ujar Sugeng.

Kholil dibekuk petugas pada Jumat (3/3). Warga Desa Sarimulyo, Jombang, Jember, tersebut diamankan tidak jauh dari kosnya di Wage, Taman. Dari bapak tiga anak itu, petugas menemukan tujuh poket SS dengan berat total 3,19 gram.

Dia pernah ditahan pada 2014. Kholil divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Meski begitu, dia dapat menghirup udara bebas lebih cepat karena mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Setelah keluar penjara akhir tahun lalu, pria 40 tahun tersebut ternyata kembali ke dunia peredaran narkoba. (edi/c16/pri)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia