Jawa Pos

Gadaikan Motor untuk Main Judi

-

SIDOARJO – Yudi Purwanto begitu ketagihan bermain judi dadu. Bapak satu anak tersebut menghalalk­an segala cara. Agar hobinya terus berjalan, dia tak segan menabrak aturan hukum. Warga Desa Kalisampur­no, Tanggulang­in, itu menggadaik­an motor milik temannya.

Ulah pria 38 tahun tersebut membuat korban jengkel bukan kepalang. Karena itu, Yudi harus berurusan dengan polisi. Dia dijebloska­n ke ruang tahanan karena perbuatann­ya memenuhi unsur penggelapa­n. ’’Ancaman hukumannya empat tahun penjara,’’ tutur Kapolsek Candi Kompol Kusminto kemarin (5/3).

Yudi yang tidak memiliki pekerjaan tetap biasa ngopi di Desa Sumorame, Candi. Bahkan, dia akrab dengan pegawai warung kopi. Nah, keakraban tersebut dijadikan peluang untuk mencari modal berjudi.

Sabtu dini hari (4/3), Yudi mendatangi warung kopi langganann­ya itu. Dia lantas meminjam motor Honda Beat bernopol W 4440 NK milik Nailul Hamam. Warga Desa Betro, Sedati, tersebut merupakan pegawai warung kopi. ’’Datang ke warung pukul 03.00,’’ ucap Naihul.

Nailul yang tidak curiga menyerahka­n motornya begitu saja. Bahkan, pemuda 20 tahun itu memberikan STNK-nya. ’’Izinnya bilang mau ke rumah teman di Wonoayu,” katanya.

Namun, hingga siang, motor tersebut tidak kunjung kembali. Nailul yang hendak pulang merasa bingung. Dia pun berusaha menghubung­i Yudi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab, Yudi mematikan handphone- nya.

Nailul tidak patah arang. Dia terus berusaha menelepon Yudi. Beberapa jam kemudian, panggilan terhubung. Namun, Yudi dengan enteng ngomong bahwa motor milik Nailul telah digadaikan kepada temannya di Desa Ganggang Panjang, Tanggulang­in. ’’Laku Rp 2 juta untuk main judi dadu,’’ ujar Yudi. (edi/c18/dio)

 ?? EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? UNSUR PENGGELAPA­N: Yudi Purwanto dan barang bukti yang digadaikan­nya di Mapolsek Candi kemarin.
EDI SUDRAJAT/JAWA POS UNSUR PENGGELAPA­N: Yudi Purwanto dan barang bukti yang digadaikan­nya di Mapolsek Candi kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia