Gadaikan Motor untuk Main Judi
SIDOARJO – Yudi Purwanto begitu ketagihan bermain judi dadu. Bapak satu anak tersebut menghalalkan segala cara. Agar hobinya terus berjalan, dia tak segan menabrak aturan hukum. Warga Desa Kalisampurno, Tanggulangin, itu menggadaikan motor milik temannya.
Ulah pria 38 tahun tersebut membuat korban jengkel bukan kepalang. Karena itu, Yudi harus berurusan dengan polisi. Dia dijebloskan ke ruang tahanan karena perbuatannya memenuhi unsur penggelapan. ’’Ancaman hukumannya empat tahun penjara,’’ tutur Kapolsek Candi Kompol Kusminto kemarin (5/3).
Yudi yang tidak memiliki pekerjaan tetap biasa ngopi di Desa Sumorame, Candi. Bahkan, dia akrab dengan pegawai warung kopi. Nah, keakraban tersebut dijadikan peluang untuk mencari modal berjudi.
Sabtu dini hari (4/3), Yudi mendatangi warung kopi langganannya itu. Dia lantas meminjam motor Honda Beat bernopol W 4440 NK milik Nailul Hamam. Warga Desa Betro, Sedati, tersebut merupakan pegawai warung kopi. ’’Datang ke warung pukul 03.00,’’ ucap Naihul.
Nailul yang tidak curiga menyerahkan motornya begitu saja. Bahkan, pemuda 20 tahun itu memberikan STNK-nya. ’’Izinnya bilang mau ke rumah teman di Wonoayu,” katanya.
Namun, hingga siang, motor tersebut tidak kunjung kembali. Nailul yang hendak pulang merasa bingung. Dia pun berusaha menghubungi Yudi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab, Yudi mematikan handphone- nya.
Nailul tidak patah arang. Dia terus berusaha menelepon Yudi. Beberapa jam kemudian, panggilan terhubung. Namun, Yudi dengan enteng ngomong bahwa motor milik Nailul telah digadaikan kepada temannya di Desa Ganggang Panjang, Tanggulangin. ’’Laku Rp 2 juta untuk main judi dadu,’’ ujar Yudi. (edi/c18/dio)