Tujuh Bank Kebobolan Rp 836 Miliar
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim membongkar modus baru kejahatan perbankan. Ada tujuh bank yang dibobol lewat modus pengajuan kredit modal kerja (KMK) dengan total kerugian Rp 836 miliar. Pelakunya adalah Harry Suganda (HS), direktur PT Rockit Aldeway. Selain itu, ditemukan dana Rp 1,7 triliun yang asal muasalnya masih didalami.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya menuturkan, kejahatan itu bermula dari pengajuan KMK dari perusahaan split stone PT Rockit Aldeway yang dipimpin HS pada 2015
Tersangka HS mengajukan KMK berdasar purchase order (PO) atau pesanan dari sepuluh perusahaan. ”KMK itu untuk modal memenuhi pesanan,” ungkapnya kemarin (9/3).
HS mengajukan KMK ke tujuh bank BUMN dan swasta. Tujuh bank tersebut menyetujui pemberian kredit Rp 836 miliar. Perinciannya, Rp 398 miliar dari bank pemerintah dan Rp 438 miliar dari bank swasta. ”Dalam prosesnya, ternyata secara mendadak PT Rockit tidak memenuhi kewajibannya alias kredit macet. Lalu, PT ini mengajukan pailit ke pengadilan. Anehnya, pengajuan pailit itu justru disetujui,” paparnya.
Kondisi itu membuat pihak bank curiga. Akhirnya, empat bank melapor ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi kredit macet tersebut merupakan akal-akalan atau kejahatan HS untuk meraup uang dari bank. ”Sejak awal dirancang untuk membobol bank. Apalagi HS ini diketahui pernah bekerja di perbankan,” tuturnya.
Indikasi pembobolan bank dengan modus kredit macet itu terlihat dari sejumlah hal. Di antaranya, surat pesanan alias PO dari sepuluh perusahaan ternyata palsu. Sepuluh perusahaan yang diklarifikasi memastikan tidak memesan split stone.
Lalu, ada pula agunan atau jaminan asetnya yang ternyata nilainya jauh di bawah nilai kredit. Agung mencontohkan, dari salah satu bank, PT Rockit mendapat kredit Rp 250 miliar. Namun, nilai aset yang dijaminkan ternyata hanya Rp 50 miliar. ”Bagaimana bisa pengecekan persyaratan dilakukan dengan tidak sesuai prosedur?” paparnya.
Karena itu, penyidik Bareskrim menengarai adanya keterlibatan orang dalam bank. Setelah ditelusuri, ternyata benar ada keterlibatan orang dalam bank yang memuluskan pencairan kredit. Yakni, manajer representatif salah satu bank berinisial D. ”Manajer itu tidak mengecek pengajuan kredit sesuai prosedur,” jelasnya.
Belakangan, ternyata diketahui tersangka berinisial D tersebut mendapat uang suap Rp 700 juta untuk memudahkan pencairan kredit. ”Kami sudah tahan tersangka D ini,” paparnya.
Bareskrim juga sedang mendalami temuan lain, yakni dana Rp 1,7 triliun milik HS. Penyidik sedang mendalami asal muasal dana tersebut. Apakah merupakan hasil pembobolan bank atau lainnya. ”Belum bisa dipastikan apakah ini terkait kasus ini atau tidak,” tuturnya.
Pidana tersebut tidak berhenti di situ. Dalam proses pengajuan pailit ke pengadilan, juga ada kejanggalan. Kreditor atau pemberi pinjaman ternyata bukan hanya tujuh bank. Namun, ada 12 kreditor separatis dari Singapura yang secara mendadak muncul. ”Dia memiliki paper company yang seakan-akan PT Rockit memiliki kewajiban membayar Rp 1 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas menjelaskan, PT Rockit Aldeway memang salah satu nasabah ”nakal”. Kerugian yang ditimbulkan nasabah tersebut mencapai Rp 250 miliar. (idr/rin/c5/oki)