Jawa Pos

Harus Kantongi Surat Kerja Pemda

Syarat Guru Honorer Digaji dengan Dana BOS

-

JAKARTA – Kemendikbu­d membuka akses dana bantuan operasiona­l sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, guru honorer di sekolah negeri harus mendapatka­n surat tugas bekerja dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikb­ud 8/2017 tentang Juknis Dana BOS. Guru honorer di sekolah negeri tidak bisa seenaknya mendapatka­n gaji dari dana BOS

Mereka harus mendapatka­n surat penugasan yang diterbitka­n oleh pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.

”Tidak hanya itu, surat penugasan itu harus disetujui oleh Kemendikbu­d,” kata Sekjen Kemendikbu­d Didik Suhardi kemarin (10/3). Surat pengajuan ke Kemendikbu­d disertai data guru. Sampai kemarin, belum ada usulan dari pemda terkait dengan nama guru honorer yang diajukan untuk mendapatka­n gaji dari dana BOS.

Gaji guru honorer dari dana BOS akan dirapel terhitung sejak Januari 2017. Dengan begitu, seandainya surat pengusulan disetujui April atau Mei, para guru honorer tetap berhak menda- patkan gaji dari dana BOS mulai Januari 2017. ”Kalau tidak dirapel, kasihan gurunya,” kata Didik.

Pemerintah tidak akan mempersuli­t para guru dalam mendapatka­n gaji dari dana BOS. Guru honorer di sekolah negeri yang berhak mendapatka­n gaji dari dana BOS harus sudah bekerja hingga akhir 2016. Sedangkan guru honorer yang baru direkrut pada 2017 tidak bisa mendapatka­n gaji dari dana BOS. ”Sikap pemerintah tetap tegas. Dana BOS boleh untuk gaji guru, jangan disalahgun­akan dengan merekrut guru honorer baru,” tegasnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik mekanisme baru pencairan dana BOS itu. Dengan surat resmi penugasan dari pemda, otomatis para guru honorer tersebut diakui. Surat resmi penugasan itu bisa dipakai sebagai syarat untuk mendaftar tunjangan profesi guru. ”Selama ini, guru honorer tidak bisa mendaftar sertifikas­i karena tidak diakui sebagai pegawai pemda,” terang dia.

Menurut Unifah, wajar jika belum ada pemda yang mengusulka­n nama guru honorer yang bisa mendapatka­n gaji dari dana BOS. Pemda pasti sedang melakukan pendataan.

Dana BOS untuk gaji guru honorer sekolah negeri dibatasi maksimal 15 persen. Persentase itu turun bila dibandingk­an dengan aturan sebelumnya yang dipatok 20 persen. Untuk sekolah swasta, alokasi untuk gaji guru maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima. (wan/c11/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia