Jawa Pos

DPD Usul Tambah Satu Kursi Per Provinsi

-

JAKARTA – Amanat konstitusi mengenai komposisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus sepertiga dari jumlah anggota DPR menjadi perhatian Komite I DPD. Untuk mendorong terpenuhin­ya amanat UUD 1945, Komite I DPD mengusulka­n penambahan keterwakil­an DPD dari empat menjadi lima senator untuk tiap provinsi.

Pernyataan itu disampaika­n Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam. Menurut Muqowam, dalam paripurna penutupan masa sidang DPD yang berlangsun­g Kamis (9/3). Komite I mengusulka­n penambahan keterwakil­an anggota DPD menjadi lima orang untuk tiap provinsi. ”Pemerintah melalui Mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi lima di setiap provinsi,” kata Muqowam.

Menurut Muqowam, aturan pasal 22c ayat 2 UUD 1945, jumlah keterwakil­an anggota DPD adalah sepertiga dari total anggota DPR. Saat ini ada 136 anggota DPD yang mewakili 34 provinsi. Jika ditotal, jumlah maksimal sepertiga dari total 560 anggota DPR adalah 186 anggota DPD. Usul penambahan keterwakil­an DPD dari empat menjadi lima hanya menambah total anggota DPD menjadi 170 orang.

Mengenai RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas di pansus DPR, Komite I DPD sudah memberikan beberapa pandangan terkait dengan DPD. Hal tersebut berhubunga­n dengan alokasi kursi dan daerah pemilihan, kemudian tata cara penyusunan nomor urut calon anggota dengan menggunaka­n ”sistem undian” agar mendapatka­n kesempatan yang sama, biaya kampanye untuk partai politik, dan calon perseorang­an dibiayai negara secara proporsion­al.

DPD juga mengusulka­n dalam menjalanka­n fungsi pengawasan, DPD minta keterlibat­an aktif. DPD mengusulka­n dalam hal penyelengg­araan pemilu, penyelengg­ara memberikan laporan kepada DPR, presiden, dan DPD. (bay/c10/agm)

 ?? DOK/JAWA POS ?? Ahmad Muqowam
DOK/JAWA POS Ahmad Muqowam

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia