DPD Usul Tambah Satu Kursi Per Provinsi
JAKARTA – Amanat konstitusi mengenai komposisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus sepertiga dari jumlah anggota DPR menjadi perhatian Komite I DPD. Untuk mendorong terpenuhinya amanat UUD 1945, Komite I DPD mengusulkan penambahan keterwakilan DPD dari empat menjadi lima senator untuk tiap provinsi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam. Menurut Muqowam, dalam paripurna penutupan masa sidang DPD yang berlangsung Kamis (9/3). Komite I mengusulkan penambahan keterwakilan anggota DPD menjadi lima orang untuk tiap provinsi. ”Pemerintah melalui Mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi lima di setiap provinsi,” kata Muqowam.
Menurut Muqowam, aturan pasal 22c ayat 2 UUD 1945, jumlah keterwakilan anggota DPD adalah sepertiga dari total anggota DPR. Saat ini ada 136 anggota DPD yang mewakili 34 provinsi. Jika ditotal, jumlah maksimal sepertiga dari total 560 anggota DPR adalah 186 anggota DPD. Usul penambahan keterwakilan DPD dari empat menjadi lima hanya menambah total anggota DPD menjadi 170 orang.
Mengenai RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas di pansus DPR, Komite I DPD sudah memberikan beberapa pandangan terkait dengan DPD. Hal tersebut berhubungan dengan alokasi kursi dan daerah pemilihan, kemudian tata cara penyusunan nomor urut calon anggota dengan menggunakan ”sistem undian” agar mendapatkan kesempatan yang sama, biaya kampanye untuk partai politik, dan calon perseorangan dibiayai negara secara proporsional.
DPD juga mengusulkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPD minta keterlibatan aktif. DPD mengusulkan dalam hal penyelenggaraan pemilu, penyelenggara memberikan laporan kepada DPR, presiden, dan DPD. (bay/c10/agm)