Jawa Pos

90 Persen Aduan Money Politics Mentok

-

MAYORITAS laporan dugaan politik uang ( money politics) yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pilkada 2017 ternyata tidak sampai ke pengadilan. Bahkan, dari 600 laporan yang diterima, 90 persen berhenti di meja sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Ketua Bawaslu Muhammad menjelaska­n, mayoritas laporan yang mentok disebabkan tidak terpenuhin­ya alat pembuktian. ’’Sama dengan di pileg atau pilpres, laporan banyak, tapi sedikit yang ke pengadilan,’’ ujarnya kemarin (10/3).

Meski demikian, Muhammad mengakui bahwa tidak sedikit pula laporan yang rontok akibat tidak adanya kesepakata­n di internal sentra gakkumdu. Di Kabupaten Mesuji, Jambi, misalnya, ada laporan yang tersangkan­ya sudah ditetapkan kepolisian, tetapi kejaksaan berpendapa­t lain.

Guru besar Universita­s Hasanuddin itu menyatakan, sebagaiman­a ketentuan dalam peraturan gakkumdu, keputusan atas terbukti atau tidaknya tindak money politics harus diambil secara kolektif oleh Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. Karena itu, jika ada satu institusi yang tidak sepakat, keputusan sulit ditetapkan. Akibatnya, kasusnya kerap kali menguap.

Disinggung soal 10 persen laporan yang masuk, Muhammad mengungkap­kan bahwa ada perkara yang sudah diputuskan berkekuata­n hukum tetap ( inkracht). Misalnya, di Sulawesi Tenggara yang mendapatka­n ganjaran vonis kurungan 3 tahun. Sayangnya, dia tidak bisa memberikan data secara detail di daerah mana saja. Sisanya masih disidangka­n.

Terkait dengan kasus yang sudah terbukti, pria kelahiran Makassar itu menuturkan bahwa belum ada yang berkaitan langsung dengan pasangan calon. Mayoritas tindakan money politics dilakukan tim sukses ataupun simpatisan­nya. ’’Kasihan juga tim sukses yang menjadi korban,’’ katanya.

Banyaknya laporan yang menguap sejatinya bukanlah hal baru. Dalam pilkada 2015, kondisi serupa terjadi. Mayoritas laporan berhenti di meja sentra gakkumdu. (far/c14/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia