Berencana Koordinasi dengan Kejagung
Terkait Kemenangan Praperadilan Taufiqurrahman
NGANJUK – Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan Bupati Taufiqurrahman segera ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan putusan pengadilan yang menginstruksi KPK menyerahkan berkas perkara penyelidikan kasus ke korps Adhyaksa tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang dimintai konfirmasi oleh wartawan koran ini mengatakan, setelah putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan turun, pihaknya memutuskan segera berkoordinasi dengan Kejagung. Koordinasi, lanjut Febri, dilakukan terutama untuk mengetahui kasus mana yang pernah diselidiki Kejagung.
Sebab, dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan disebutkan bahwa ada dua kasus yang pernah diselidiki Kejagung. Hal itu pula yang, menurut Febri, akan dimintakan konfirmasi ke Kejagung. ’’Kami sudah agendakan untuk ke Kejagung,’’ kata Febri saat dimintai konfirmasi melalui ponselnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin lalu (6/3), hakim tunggal I Wayan Karya mengabulkan sejumlah tuntutan Bupati Taufiqurrahman. Wayan menyatakan, penetapan tersangka Bupati Taufiqurrahman sesuai dengan sprindik bertanggal 23 November 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Dengan putusan itu, status tersangka Bupati Taufiqurrahman dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dicabut. Selanjutnya, hakim memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan perkara yang membelit Bupati Taufiqurrahman.
Hakim juga menyatakan, KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, KPK diperintah untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan penanganan perkara ke Kejagung.
Terkait dengan putusan tersebut, Febri menerangkan, KPK bisa mengambil beberapa langkah lanjutan. Di antaranya, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus Bupati Taufiqurrahman.
’’Jelas kami tidak akan berakhir dengan putusan (praperadilan, Red) itu,’’ terang Febri.
Dia menyatakan, biro hukum KPK telah mempelajari seluruh poin putusan. Mereka menilai, putusan tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) atau memoramdum of understanding (MoU) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang masa berlakunya berakhir 29 Maret 2016.
Febri mengungkapkan, dalam pasal 30 SKB itu disebutkan, jika suatu perkara korupsi sedang diselidiki polisi maupun kejaksaan, KPK hanya melakukan koordinasi. Kemudian, pasal 50 UU KPK menyatakan, proses koordinasi bisa dilakukan polisi maupun kejaksaan saat memasuki penyidikan.
’’Kami sudah beberapa bulan menyidik (kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Taufiqurrahman, Red). Namun, akan kami pelajari lagi (putusan praperadilan, Red),’’ tegas mantan peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) itu.
Sebagaimana diberitakan, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengatakan, Bupati Taufiqurrahman menang dalam praperadilan melawan KPK karena penanganan perkara yang dilakukan KPK dinilai tidak tepat. ( noe/ut/c4/diq)