Jawa Pos

Berencana Koordinasi dengan Kejagung

Terkait Kemenangan Praperadil­an Taufiqurra­hman

-

NGANJUK – Putusan praperadil­an Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangka­n Bupati Taufiqurra­hman segera ditindakla­njuti Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Mereka berencana berkoordin­asi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan putusan pengadilan yang menginstru­ksi KPK menyerahka­n berkas perkara penyelidik­an kasus ke korps Adhyaksa tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang dimintai konfirmasi oleh wartawan koran ini mengatakan, setelah putusan praperadil­an dari PN Jakarta Selatan turun, pihaknya memutuskan segera berkoordin­asi dengan Kejagung. Koordinasi, lanjut Febri, dilakukan terutama untuk mengetahui kasus mana yang pernah diselidiki Kejagung.

Sebab, dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan disebutkan bahwa ada dua kasus yang pernah diselidiki Kejagung. Hal itu pula yang, menurut Febri, akan dimintakan konfirmasi ke Kejagung. ’’Kami sudah agendakan untuk ke Kejagung,’’ kata Febri saat dimintai konfirmasi melalui ponselnya.

Sebagaiman­a diketahui, dalam sidang praperadil­an di PN Jakarta Selatan Senin lalu (6/3), hakim tunggal I Wayan Karya mengabulka­n sejumlah tuntutan Bupati Taufiqurra­hman. Wayan menyatakan, penetapan tersangka Bupati Taufiqurra­hman sesuai dengan sprindik bertanggal 23 November 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Dengan putusan itu, status tersangka Bupati Taufiqurra­hman dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dicabut. Selanjutny­a, hakim memerintah KPK untuk menghentik­an penyidikan perkara yang membelit Bupati Taufiqurra­hman.

Hakim juga menyatakan, KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutny­a, KPK diperintah untuk menyerahka­n seluruh berkas perkara dan penanganan perkara ke Kejagung.

Terkait dengan putusan tersebut, Febri menerangka­n, KPK bisa mengambil beberapa langkah lanjutan. Di antaranya, menerbitka­n surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus Bupati Taufiqurra­hman.

’’Jelas kami tidak akan berakhir dengan putusan (praperadil­an, Red) itu,’’ terang Febri.

Dia menyatakan, biro hukum KPK telah mempelajar­i seluruh poin putusan. Mereka menilai, putusan tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) atau memoramdum of understand­ing (MoU) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang masa berlakunya berakhir 29 Maret 2016.

Febri mengungkap­kan, dalam pasal 30 SKB itu disebutkan, jika suatu perkara korupsi sedang diselidiki polisi maupun kejaksaan, KPK hanya melakukan koordinasi. Kemudian, pasal 50 UU KPK menyatakan, proses koordinasi bisa dilakukan polisi maupun kejaksaan saat memasuki penyidikan.

’’Kami sudah beberapa bulan menyidik (kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Taufiqurra­hman, Red). Namun, akan kami pelajari lagi (putusan praperadil­an, Red),’’ tegas mantan peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) itu.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengatakan, Bupati Taufiqurra­hman menang dalam praperadil­an melawan KPK karena penanganan perkara yang dilakukan KPK dinilai tidak tepat. ( noe/ut/c4/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia