Camat Tepergok Keluarkan Suket Pengganti E-KTP
TULUNGAGUNG – Indikasi adanya sejumlah oknum camat di Kabupaten Tulungagung yang berani mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan isapan jempol belaka. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung sudah menegur salah seorang oknum camat yang melakukan kesalahan fatal tersebut.
Kepala Dispendukcapil Tulungagung M. Justi Taufik menyatakan, pemerintah kecamatan tak memiliki kewenangan menerbitkan suket sebagai pengganti e-KTP. Dengan adanya kecerobohan oknum camat terkait penerbitan suket untuk warganya itu, surat yang dikeluarkan tidak sah.
”Ya ada. Baru saja saya tegur setelah tepergok mengeluarkan suket. Tapi, saya tidak bisa menyebutkannya. Saat ini masih kami selidiki,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya kemarin (10/3).
Justi menjelaskan, kecamatan hanya bisa melakukan perekaman. Penerbitan suket dan e-KTP harus dilakukan di dispendukcapil. Sebab, untuk legalitas suket yang sah, harus ada tanda tangan kepala serta stempel asli dari dispendukcapil.
Sementara itu, suket pengganti e-KTP yang sudah dikeluarkan dispendukcapil mencapai 16 ribu lembar. Penerbitan tersebut dimulai ketika terjadi kekosongan blangko sejak Oktober. Suket memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP. Berarti, data seseorang yang memiliki suket pengganti e-KTP sudah masuk dalam database- nya.
”Sudah mengeluarkan 16 ribu lembar. Suket itu bisa dimanfaatkan layaknya e-KTP yang asli seperti imigrasi, SIM, dan bandara,” ungkapnya.
Camat Tulungagung Kota Pudji Astuti menerangkan, kecamatan hanya berwenang membantu perekaman e-KTP. Untuk penerbitan suket pengganti e-KTP tidak. Sesuai aturan saat ini, kewenangan penerbitan suket memang berada di dispendukcapil. (lil/din/c24/diq)