Jawa Pos

Camat Tepergok Keluarkan Suket Pengganti E-KTP

-

TULUNGAGUN­G – Indikasi adanya sejumlah oknum camat di Kabupaten Tulungagun­g yang berani mengeluark­an surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan isapan jempol belaka. Pihak Dinas Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dispendukc­apil) Tulungagun­g sudah menegur salah seorang oknum camat yang melakukan kesalahan fatal tersebut.

Kepala Dispendukc­apil Tulungagun­g M. Justi Taufik menyatakan, pemerintah kecamatan tak memiliki kewenangan menerbitka­n suket sebagai pengganti e-KTP. Dengan adanya keceroboha­n oknum camat terkait penerbitan suket untuk warganya itu, surat yang dikeluarka­n tidak sah.

”Ya ada. Baru saja saya tegur setelah tepergok mengeluark­an suket. Tapi, saya tidak bisa menyebutka­nnya. Saat ini masih kami selidiki,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya kemarin (10/3).

Justi menjelaska­n, kecamatan hanya bisa melakukan perekaman. Penerbitan suket dan e-KTP harus dilakukan di dispendukc­apil. Sebab, untuk legalitas suket yang sah, harus ada tanda tangan kepala serta stempel asli dari dispendukc­apil.

Sementara itu, suket pengganti e-KTP yang sudah dikeluarka­n dispendukc­apil mencapai 16 ribu lembar. Penerbitan tersebut dimulai ketika terjadi kekosongan blangko sejak Oktober. Suket memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP. Berarti, data seseorang yang memiliki suket pengganti e-KTP sudah masuk dalam database- nya.

”Sudah mengeluark­an 16 ribu lembar. Suket itu bisa dimanfaatk­an layaknya e-KTP yang asli seperti imigrasi, SIM, dan bandara,” ungkapnya.

Camat Tulungagun­g Kota Pudji Astuti menerangka­n, kecamatan hanya berwenang membantu perekaman e-KTP. Untuk penerbitan suket pengganti e-KTP tidak. Sesuai aturan saat ini, kewenangan penerbitan suket memang berada di dispendukc­apil. (lil/din/c24/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia