Jawa Pos

Tiga Pria Perkosa ABG

Ajak Mabuk Lebih Dulu

-

KEDIRI – Perbuatan tiga pemuda ini sungguh bejat. Mereka tega memerkosa seorang anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun. Ketiganya mencabuli dan menyetu buhi Bunga ( bukan nama sebenarnya, Red) asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, secara bergantian pada Kamis (9/3).

Sebelum memerkosa, mereka mengajak Bunga menenggak miras hingga mabuk.

Tiga pemuda bejat itu Imam Hanafi, 24, asal Dusun Dawuhan, Desa Mojosari, Kecamatan Kras; Deni Setiawan, 19, tetangga Imam; dan Mohtar Fauzi, 24, warga Dusun Jemekan Barat, Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo.

Kejadian bermula saat Bunga janjian bertemu dengan Ro, 17, asal Kecamatan Kras. Ro menjemput Bunga sekitar pukul 16.30 dan mengajak ke rumahnya. ’’Saat Bunga sampai di rumah Ro, tiga pelaku sudah ada di sana,” terang Kapolsek Kras AKP Mukhlason melalui Kanitreskr­im Aiptu Sentot Pardiono kemarin.

Sesaat kemudian Ro pergi membeli minuman keras. Sekitar 30 menit kemudian Ro datang. Lima orang tersebut bersamasam­a menenggak miras. Tidak beberapa lama Bunga mulai teler. Ro juga mabuk hingga tertidur.

Saat itulah Imam, Mohtar, dan Deni mengajak Bunga jalan-jalan ke jembatan Mojosari. Dengan membawa dua motor, mereka berbonceng­an. Setelah itu, mereka menuju rumah Imam. ’’Korban mau diajak karena kenal dengan Deni. Kepada Mohtar dan Imam, Bunga baru kenal hari itu,’’ ujar Sentot.

Rumah Imam saat itu, sekitar pukul 19.30, sepi. Bunga yang lemas akibat pengaruh alkohol langsung dimasukkan ke kamar. Kemudian, Deni, Imam, dan Mohtar bergiliran masuk ke kamar untuk melampiask­an nafsu bejat kepada Bunga. Setelah dijadikan korban tiga orang itu, Bunga menangis dan minta diantar pulang.

’’Bukannya diantar pulang, Bunga malah diajak berputar-putar mengendara­i motor,’’ tuturnya.

Saat di perjalanan itu, Bunga beberapa kali menelepon kakaknya agar dijemput. Awalnya Bunga meminta dijemput di sekitar PG Ngadirejo. Lalu, dia telepon lagi minta dijemput di pertigaan Ngadiluwih.

Namun, ketika melewati depan SDN 1 Ngadiluwih, kakaknya bertemu dengan mereka. Saat bertemu itulah Bunga menangis dan kepada kakaknya mengaku telah digilir tiga pelaku.

Merasa geram, kakaknya melapor ke Polsek Kras. Tiga pelaku dibekuk sekitar pukul 22.00. ’’Pelaku dan barang bukti pakaian korban telah kami amankan,’’ ungkapnya.

Hingga kemarin siang, polisi melakukan penyidikan terhadap tiga pelaku.

Karena korbannya anak di bawah umur, kasus itu dilimpahka­n ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.

Akibat perbuatann­ya, Imam, Deni, dan Mohtar dijebloska­n di tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. (fiz/fud/c4/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia