Polri Yakin Kembalikan Dana Rp 836 Miliar
Kasus Pembobolan Tujuh Bank
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menemukan fakta baru terkait pembobolan uang tujuh bank Rp 836 miliar. Perusahaan kreditor asal Singapura ternyata juga milik Harry Suganda (HS). Perusahaan itu dibuat untuk bisa menyelamatkan aset PT Rockit Aldeway dari penyitaan tujuh bank.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan, sejak awal perusahaan yang berdiri di Singapura tersebut ditujukan menjadi jalan keluar agar aset PT Rockit tidak hilang. ”Perusahaan ini murni demi kebutuhan HS dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Perusahaan Singapura itu seakan-akan memberikan utang kepada PT Rockit. Hal tersebut membuat mereka memiliki hak tagih terhadap perusahaan yang membobol tujuh bank itu. Saat HS mengajukan pailit, perusahaan Singapura tersebut bisa mengambil aset PT Rockit. ”Tapi, sama saja, yang punya perusahaan kreditor ini juga HS,” katanya.
Agung memastikan bahwa saat ini pendalaman lebih detail sedang dilakukan terhadap perusahaan kreditor itu. Setiap layer atau lapisan kasus pembobolan bank tersebut harus diungkap secara terang terlebih dahulu. ”Kami susun dulu layer-nya semua,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, selain purchase order (PO) palsu, ternyata Bareskrim menemukan adanya agunan fiktif, yakni surat utang palsu. Surat tersebut menjadi salah satu yang dijaminkan PT Rockit untuk mendapatkan kredit. ”Pertanyaannya, bagaimana bisa surat utang itu dipercayai bank?” kata Agung.
Kuncinya ada pada penyuapan terhadap manajer representatif bank berinisial D. Agung mengungkapkan, saat D disuap Rp 700 juta, proses verifikasi menjadi lebih kendur. Saat itulah HS memberikan nomor telepon dari perusahaan atau pejabat perusahaan yang diklaim berutang kepada PT Rockit. ”Ternyata orang yang ditelepon pihak bank untuk diklarifikasi berutang atau tidak itu orangnya HS. Sudah dirancang seperti itu. Surat utang fiktif ini dilakukan di hampir semua bank,” ungkapnya.
Polisi optimistis bisa mengembalikan semua uang bank yang berhasil dibobol HS. Selain ada dana Rp 1,7 triliun, penyidik menelisik semua aset lainnya. Bareskrim sedang membahas upaya pencegahan pembobolan bank dengan modus kredit fiktif itu. Pihak pengawas internal dan eksternal bersama Bareskrim akan berupaya mengawasi lebih baik. ”Kami bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagaimana caranya agar kasus seperti ini tidak terulang,” ungkapnya.