Cegah Pendaftar Ulang Haji dengan Sidik Jari
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pendaftaran haji. Alat perekam sidik jari dipasang di seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota. Hal tersebut bertujuan mencegah masyarakat mendaftar haji berkali-kali.
Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, pemasangan alat itu di seluruh Indonesia ditargetkan selesai 31 Maret. ’’Sekarang masih ada be berapa daerah yang belum terpasang perekam sidik jari. Tetapi, yang terpasang sudah mencapai 80 persen,’’ jelasnya.
Salah satu fungsi alat sidik jari adalah penguatan database perhajian. Dengan database yang kuat, Kemenag bisa mendeteksi apakah seseorang itu sudah pernah berhaji atau belum. Menurut aturan, masyarakat baru boleh daftar haji lagi setelah sepuluh tahun.
Penggunaan sidik jari lebih kuat daripada data berbasis nama atau alamat di KTP. Nama atau alamat di KTP rawan dimanipulasi. Fungsi lain dari perekaman sidik jari adalah mempercepat proses pembatalan. Selama ini pembatalan keberangkatan ditetapkan Kemenag pusat di Jakarta. Petugas harus menunggu surat resmi pembatalan dari tingkat kabupaten/kota.
Direktur Advokasi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mendukung langkah tersebut. Menurut dia, itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat yang belum berhaji.
Namun, jika tidak diperkuat dengan sistem yang baik, regulasi pembatasan pendaftaran haji untuk kali kedua dan seterusnya itu bisa disiasati. Misalnya, jamaah mengganti alamat dan ikut kuota provinsi lain. Ada juga cara paling ekstrem, yakni menerbitkan KTP dengan alamat dan nama baru. ’’Di negara kita, apa yang tidak bisa diakali,’’ ujarnya. (wan/c10/ca)