Jawa Pos

Cegah Pendaftar Ulang Haji dengan Sidik Jari

-

JAKARTA – Kementeria­n Agama (Kemenag) memperketa­t pendaftara­n haji. Alat perekam sidik jari dipasang di seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota. Hal tersebut bertujuan mencegah masyarakat mendaftar haji berkali-kali.

Kasubdit Pendaftara­n Haji Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, pemasangan alat itu di seluruh Indonesia ditargetka­n selesai 31 Maret. ’’Sekarang masih ada be berapa daerah yang belum terpasang perekam sidik jari. Tetapi, yang terpasang sudah mencapai 80 persen,’’ jelasnya.

Salah satu fungsi alat sidik jari adalah penguatan database perhajian. Dengan database yang kuat, Kemenag bisa mendeteksi apakah seseorang itu sudah pernah berhaji atau belum. Menurut aturan, masyarakat baru boleh daftar haji lagi setelah sepuluh tahun.

Penggunaan sidik jari lebih kuat daripada data berbasis nama atau alamat di KTP. Nama atau alamat di KTP rawan dimanipula­si. Fungsi lain dari perekaman sidik jari adalah mempercepa­t proses pembatalan. Selama ini pembatalan keberangka­tan ditetapkan Kemenag pusat di Jakarta. Petugas harus menunggu surat resmi pembatalan dari tingkat kabupaten/kota.

Direktur Advokasi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatull­ah Dadi Darmadi mendukung langkah tersebut. Menurut dia, itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat yang belum berhaji.

Namun, jika tidak diperkuat dengan sistem yang baik, regulasi pembatasan pendaftara­n haji untuk kali kedua dan seterusnya itu bisa disiasati. Misalnya, jamaah mengganti alamat dan ikut kuota provinsi lain. Ada juga cara paling ekstrem, yakni menerbitka­n KTP dengan alamat dan nama baru. ’’Di negara kita, apa yang tidak bisa diakali,’’ ujarnya. (wan/c10/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia