Jawa Pos

Pengemudi Honda Jazz Maut Diputus Ringan

-

GRESIK – Vonis hakim untuk pengemudi Honda Jazz maut yang menewaskan dua korban lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kemarin (10/3) majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra menjatuhka­n hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kepada Irwan. Pada sidang sebelumnya, jaksa Hadi Sucipto menuntut Irwan dengan pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan.

Putu Mahendra keberatan dengan tuntutan jaksa. Dia menganggap tuntutan yang diajukan jaksa cukup tinggi. ’’Kami tidak sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang masih terlalu memberatka­n,’’ ujarnya dalam amar putusannya.

Namun, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa. Yakni, pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22/2009. Aturan tersebut mengenai kecelakaan yang mengakibat­kan hilangnya nyawa seseorang.

Keterangan saksi yang merupakan perwakilan keluarga korban memang meringanka­n Irwan. Salah satunya, kesaksian Agus Setyawan, kakak kandung korban Ari Suprayitno. Agus secara terbuka menyatakan sudah memaafkan Irwan. Meski mengaku sempat emosional, Agus mengatakan sudah menerima kejadian tersebut. ’’ Memang sempat marah, emosional. Tapi, karena dari keluarga dia ada iktikad baik, kami maafkan,’’ ungkapnya.

Iktikad baik tersebut, lanjut Agus, diwujudkan keluarga Irwan dengan memberikan santunan Rp 15 juta. Juga, surat perdamaian secara tertulis. Hal serupa diungkapka­n satu saksi lainnya yang merupakan perwakilan keluarga korban Handika Setyawan. Keluarga Handika pun sudah memaafkan dan tidak menuntut Irwan. ’’ Keluarga terdakwa memang sudah memberikan santunan. Mulai biaya pemakaman hingga selamatan meninggal,’’ jelas Hadi.

Sebagaiman­a diberitaka­n, pada (25/12) Irwan mengemudik­an Honda Jazz merah bernopol W 340 BC dengan kecepatan 80 km/jam dari arah Cerme menuju Benjeng. Dia menyalip tiga sepeda motor. Namun, tiba-tiba muncul sepeda motor yang dikendarai Handika Setyawan dan Ari Suprayitno dari arah berlawanan. Kedua korban tengah berbonceng­an. Honda Jazz yang dikemudika­n Irwan seketika menyeruduk sepeda motor korban dari arah berlawanan. (hay/c15/ai)

 ?? NURUL KOMARIYAH/JAWA POS ?? TERTUNDUK: Irwan mendengark­an hakim PN Gresik saat membacakan vonis untuknya.
NURUL KOMARIYAH/JAWA POS TERTUNDUK: Irwan mendengark­an hakim PN Gresik saat membacakan vonis untuknya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia