Tidak Perlu Hak Angket
DALAM sejarahnya, sering kali ada upaya untuk melemahkan KPK ketika komisi tersebut mengusut figur dengan nama besar dari satu lembaga negara. Tidak terkecuali kali ini ketika KPK mengusut dugaan korupsi e-KTP yang menyeret nama sekian banyak anggota DPR.
Suara-suara untuk mengusulkan hak angket kini muncul
Usulan hak angket kali pertama disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, kasus itu harus diinvestigasi secara menyeluruh. Sebab, perkara tersebut menyeret nama banyak legislator. Dengan pencantuman nama itu, DPR merasa dirugikan.
Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan banyak dukungan. Sejauh ini, belum ada satu pun fraksi yang secara resmi mendukung gagasan itu. Padahal, usulan hak angket minimal harus diajukan oleh dua fraksi.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan, usulan hak angket mungkin penting. Tapi, harus dilihat substansinya terlebih dahulu. Saat ini, kasus KTP elektronik sedang ditangani KPK. ”Sudah masuk pengadilan. Biarlah penegak hukum melaksana- kan tugasnya,” terang dia.
Anggota komisi I itu menyatakan, masih banyak hak angket lain yang perlu diselesaikan. Misalnya, hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI. Ada empat fraksi yang mengusung angket. Sekarang tinggal menunggu rapat paripurna untuk membahasnya.
Wenny Warouw, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, menyatakan, kasus itu sudah ditangani KPK. Proses hukum sedang berjalan. Jadi, biarlah penegak hukum memproses perkara tersebut. Menurut dia, persoalan itu tidak perlu disikapi dengan pengusulan hak angket.
Lebih baik, papar dia, masalah itu dibawa dalam rapat komisi III. Komisi tersebut selanjutnya akan mempertanyakan kepada KPK terkait penanganan kasus yang menyeret begitu banyak nama anggota DPR itu.
Wenny menuntut KPK tidak hanya menyebutkan nama. KPK juga harus membuktikan keterlibatan mereka. Siapa perantara yang menyerahkan uang triliunan tersebut. Apakah KPK mempunyai dua alat bukti ketika menyebutkan nama-nama politisi dalam surat dakwaan. Hingga sekarang hal itu masih menjadi pertanyaan besar. ”Jangan asal sebut nama tanpa mengantongi bukti yang kuat,” tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menilai usulan angket e-KTP belum memiliki urgensi. Kahar justru meminta ada pihak yang mempertanyakan kepada Fahri poin apa saja yang mendesak sehingga perlu dilakukan angket.
”Kalau menurut saya, nanti saja. Yang mau ngangket itu siapa, tentang apa, kenapa. Golkar mau yang jelas. Kalau ndak jelas, kita enggak mau,” kata Kahar. (lum/bay/c6/ang)