Dimas Kanjeng Jadi Saksi
SURABAYA – Dimas Kanjeng Taat Pribadi datang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (15/3). Dia memberikan kesaksian untuk Karmawi, perekrut sembilan mahaguru padepokan Dimas Kanjeng.
Mengenakan baju batik warna gelap, Dimas Kanjeng tiba di PN Surabaya sekitar pukul 11.00. Dia langsung digiring ke Ruang Tirta, tempat terdakwa Karmawi diadili di PN Surabaya. Dimas Kanjeng hadir di ruang sidang Tirta I dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh. Rambutnya hitam klimis seperti sepatu pantofel yang dikenakannya. Seperti biasa, dia tak henti-hentinya menebar senyum tipis. ”Alhamdulillah, kondisi saya baik-baik saja,” ujar Dimas Kanjeng saat ditanya tentang kondisinya.
Dimas Kanjeng masih ingat betul awal pertemuannya dengan Karmawi. Dia mengaku kali pertama bertemu Karmawi pada awal 2014 dengan diperkenalkan sahabatnya, SP Maranathan alias Vijay. ”Saat itu hanya pertemuan biasa di sebuah hotel di Jakarta,” kata Dimas Kanjeng saat memberikan keterangannya.
Pucuk pimpinan Yayasan Keraton Kesultanan Raja Praburajasanagara itu mengaku tidak mengetahui bahwa sembilan mahaguru abal-abal direkrut Karmawi. Selama ini, Vijay-lah yang membawa dan memperkenalkan mereka. Vijay juga memberikan nama mereka agar mudah memanggil. ”Semua idenya dari Vijay, dia otaknya,” ucapnya.
Secara bergantian, lanjut Dimas Kanjeng, mahaguru tersebut dihadirkan dalam istighotsah. Kegiatan berdoa bersama itu digelar setiap hari. Meski begitu, sembilan mahaguru tersebut ternyata bukan anggota resmi padepokan. ”Hanya diundang, supaya yang memimpin ndak cuma dari probolinggo,” ucapnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, Karmawi adalah anak buah Vijay. Kepada terdakwa, Vijay mengaku mengenal Dimas Kanjeng. Vijay meminta Karmawi mencari orang tua yang berpenampilan eksentrik dan berjenggot. ”Yang penting tua dan bisa berdoa, tidak harus berjenggot,” tutur Dimas Kanjeng.
Para rekrutan Karmawi diminta berperan sebagai mahagurunya Dimas Kanjeng. Sembilan mahaguru abal-abal yang direkrut pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu mengikuti kegiatan Dimas Kanjeng pada 2014–2016. Biasanya kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel, mulai Probolinggo, Jakarta, hingga Makassar. Selesai bersandiwara sebagai mahaguru, mereka diberi upah.
Oleh jaksa, Karmawi didakwa pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Selain Karmawi, terdakwa Vijay menjalani sidang di PN Surabaya. ”Sidang Vijay sudah berjalan beberapa waktu lalu,” kata jaksa Djuawariyah. (aji/c18/end)