Jumlah Anggota Grup Turun Drastis
Takut Diburu Polisi
JAKSEL – Penyidik dari Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Metro terus mengembangkan kasus pedofilia melalui grup Facebook. Berdasar pantauan penyidik, anggota grup yang diberi nama Official Candy Group itu kini tersisa 778 orang dari 7400 anggota.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat AKBP Roberto Pasaribu. Saat dikonfirmasi Jawa Pos, dia mengatakan, pihaknya tengah berusaha mengejar para anggota yang meninggalkan grup. ”Masih kami cari tahu siapa saja yang keluar grup,” tuturnya.
Menurut dia, penyidik belum menemukan cara untuk mengetahui para anggota yang keluar. Misalnya, sambung Roberto, siapa saja identitas anggota yang keluar. ”Kami belum tahu pakai cara seperti apa ya,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya optimistis dapat mengejar para anggota. Dia menyebutkan, para anggota pasti telah berbuat pelecehan. Syarat menjadi anggota, klaim Roberto, adalah harus mengunggah foto atau video cabul.
Sementara itu, untuk beberapa anggota yang belum keluar dari grup dan menjadi calon tersangka, penyidik telah mengantongi nama mereka. ”Ada beberapa member yang udah kami ketahui keberadaannya. Sekaligus barang bukti berupa unggahan foto atau video,” terangnya.
Member grup memang bisa langsung jadi tersangka. Sebab, mereka juga mengunggah hasil rekaman aktivitas seksualnya dengan anak di bawah umur. Hal itu sama dengan memberikan bukti kejahatan yang mereka lakukan.
Urgensitas dalam pencarian tersangka akan memberikan hasil berupa daftar korban tambahan. Roberto menerangkan, pencarian tersangka justru bakal mengarah kepada siapa saja yang menjadi korban.
Sementara ini jumlah korban masih sama. Yakni, delapan orang. Termasuk jumlah tersangka, yaitu empat orang. ”Tersangka masih sama. Ada si WW, DS, DF, dan SHDW,” kata Roberto.
Saat disinggung mengenai cara penanganan hukum kepada tersangka, dia menyatakan, pihaknya bakal memberlakukan proses hukum pidana untuk anak di bawah umur. (sam/c25/ano)