Jawa Pos

Jendri Siap Ajukan Banding

-

JAKARTA – Satu tahun. Itulah skors yang diterima Jendri Turangan, peraih emas nomor Pacuan Kelas B (1.800 meter) pada PON XIX/2016 di Jawa Barat. Jendri mendapatka­nnya setelah dirinya dinyatakan bersalah atas masuknya zat doping jenis furosemide. Yakni, zat yang berfungsi untuk membuang cairan berlebih dalam tubuh.

Furosemide dianggap sebagai doping. Sebab, selain bisa membuat tubuh lebih ringan, zat itu menjadi masking agents. Artinya, furosemide bisa menyamarka­n zat lain dalam tubuh dengan cara membuangny­a via cairan.

Nah, Plt Ketua Umum (Ketum) Pengprov Pordasi Jateng Christanti Christina Aviv Zein menyatakan, skors yang diterima Jendri tidak adil. Dia berkilah, dalam perlombaan pacuan kuda, joki tidak berperan banyak. Sebab, yang bergerak adalah kudanya. ”Jadi, seharusnya pemeriksaa­n lebih berfokus ke kuda,” ujarnya kemarin (15/3).

Selain itu, argumentas­i lain adalah perlombaan pacuan kuda baru kali ini dimasukkan ke PON. ”Ke depan, segala persiapan dan regulasi harus dibenahi dengan benar,” ungkapnya. Karena itu, pihak Pordasi Jawa Tengah bakal mengajukan banding.

Jika mengacu pada penuturan Ketua Dewan Disiplin Antidoping Cahyo Adi, setiap pihak yang mendapat salinan keputusan dan tidak terima dengan keputusan tersebut bisa mengajukan banding dengan surat yang ditujukan kepada menteri pemuda dan olahraga. Maksimal 21 hari setelah menerima surat.

Plt Ketum yang sebelumnya menjabat sekretaris umum itu melanjutka­n, dalam materi banding nanti, dirinya meminta skors tersebut bisa dikurangi atau paling tidak dilunakkan. Alasannya, menjadi joki pacuan kuda adalah mata pencaharia­n Jendri. ”Bayangkan, selama setahun, dia bakal makan apa kalau tidak dari pacuan kuda,” ucapnya. (apu/c16/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia