Lahan untuk Pengelolaan Sampah Sudah Klir
SIDOARJO – Proses pembebasan lahan untuk kebutuhan proyek pengelolaan sampah di Jabon tuntas. Sebanyak 35 pemilik tanah bersedia menyerahkan lahannya ke pemkab. Dalam waktu dekat, warga menerima ganti rugi pembayaran lahan.
Pelepasan hak atas tanah warga itu dilangsungkan kemarin (15/3) di Kantor Pertanahan Sidoarjo. Ada tujuh pemilik lahan yang menyerahkan tanahnya. Mereka mewakili 35 pemilik lahan. Setelah menandatangani akta jual beli, warga secara simbolis mendapatkan tanda terima berupa papan informasi. Tertulis nama pemilik lahan, luas lahan, dan total uang yang bakal diterima di papan itu.
Salah satu pemilik lahan tersebut adalah Muhammmad Nafir. Luas tanahnya 6.023 meter persegi. Setelah diserahkan ke pemkab, warga Kupang, Kecamatan Jabon, tersebut akan mendapatkan ganti rugi Rp 999.891.063
Nafir menyatakan, tanah yang diserahkan ke pemkab itu berupa sawah. Setiap hari pria berusia 24 tahun tersebut menggarap lahan itu. Kini, setelah sawahnya diserahkan ke pemkab untuk kepentingan publik, Nafir akan membuka toko kecil-kecilan di depan rumahnya. ’’Uang saya buat untuk membuka usaha di rumah,’’ ucapnya.
Senada dengan Nafir, tanah milik Supardi berupa areal persawahan. Luasnya mencapai 2.936 meter persegi. Pria berusia 63 tahun tersebut menuturkan, uang ganti rugi nantinya digunakan untuk keperluan keluarga. ’’Sisanya ditabung,’’ paparnya.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nandang Agus Taruna mengatakan, pembebasan tanah untuk tempat pengelolaan sampah dilakukan sejak Oktober tahun lalu. Sebelumnya ada sosialisasi kepada pemilik lahan. Mereka dikumpulkan di kantor dinas lingkungan hidup dan kebersihan (LHK) untuk mendapatkan penjelasan. Setelah itu, baru dilakukan pengukuran dan pelepasan tanah.
Nandang mengakui, pembelian tanah itu tidak berjalan mulus. Warga menolak menyerahkan lahannya. Sebab, nilai appraisal dianggap terlalu kecil. Tanah dihargai Rp 147 ribu per meter. Awalnya memang alot,’’ ucapnya.
Setelah berulang-ulang mendapat sosialisasi, pemilik lahan mau menyerahkan tanahnya. Tujuh orang yang kemarin menyerahkan tanah mereka di kantor pertanahan awalnya menolak. Namun, kini mereka bersedia menyerahkan lahannya. ’’Saat ini sudah 100 persen,’’ jelasnya.
Berdasar data yang dihimpun, anggaran yang dibutuhkan untuk membebaskan 35 bidang tanah itu mencapai Rp 33 miliar. Dari total kebutuhan lahan seluas 20 hektare, tahun lalu pemkab sudah membebaskan 13 hektare. Sisanya, tujuh hektare, diselesaikan tahun ini.
Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo M. Bahrul Amig menjelaskan, lahan itu dibutuhkan untuk pengelolaan sampah. Sistem pengelolaan yang direncanakan adalah sanitary landfill. Menurut dia, saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) lama yang ada di Jabon tidak mampu lagi menampung sampah. Nah, dengan tambahan 20 hektare lahan, volume sampah dari seluruh wilayah Sidoarjo yang mencapai 1.300 ton per hari tentu bisa tertampung.
Mantan camat Taman itu menjelaskan, sanitary landfill memiliki banyak keuntungan. Selain biaya utuk pembangunannya tidak mahal, sistem tersebut ramah lingkungan. ’’Saya jamin tidak ada polusi. Sebab, semuanya diproses secara alami,’’ jelasnya.
Lantas, kapan ganti rugi warga dibayar? Amig belum bisa memastikan waktu pembayarannya. Menurut dia, setelah warga bersedia melepaskan aset tanahnya, DLHK akan melapor ke badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD). ’’Uangnya nanti ditransfer. Pembayaran tanggung jawab BPKAD,’’ paparnya. (aph/c15/hud)