Jawa Pos

Jual Jalak Putih, Digerebek Polisi

-

GRESIK – Merdu kicauan jalak putih tak seindah nasib Yudha. Justru karena memiliki dan menjual burung yang tergolong langka itu, pemuda 29 tahun tersebut ditangkap polisi. Warga Perumahan Swan Menganti Park itu bingung. Dia mengaku tidak tahu bahwa burung itu termasuk satwa yang dilindungi.

Sepak terjang Yudha tercium oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah II Surabaya. Kemarin siang (15/3), Yudha diketahui menawarkan jalak putih lewat jual-beli online. Petugas BPPHLHK kemudian melapor ke Satreskrim Polres Gresik. Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Agung Joko lantas menyelidik­inya.

Yudha ketahuan. Polisi lantas mendatangi rumahnya di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. ”Pelaku kami tangkap dalam operasi tangan tangan (OTT),” ujar Kasatreskr­im Polres Gresik AKP Adam Purbantoro kemarin. Rumah Yudha digeledah. Di sana, petugas menemukan 13 burung langka tersebut. Namun, yang disita hanya 12 ekor. Yang seekor lagi sakit dan masih harus dirawat.

Dari mana Yudha memperoleh jalak putih? Dalam pemeriksaa­n, dia mengaku membeli satwa itu dari Jawa Tengah. Dia baru 1,5 bulan memelihara jalak putih. ”Saya dapat dari Klaten,” katanya di Mapolres Gresik kemarin.

Tersangka lantas menjual satwa anakan Rp 1 juta per pasang. Ada pula yang sudah berumur tujuh bulan. Harganya lebih mahal. Yudha memelihara­nya, lantas menjualnya. Ketika ditanya soal jumah burung yang laku, Yudha memilih tutup mulut. Mengapa nekat menjual satwa langka? Yudha berdalih tidak mengetahui bahwa jalak putih termasuk jenis hewan yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, dia memelihara­nya di rumah. Dia menyiapkan dua sangkar kawat untuk memelihara 13 burung berbulu putih dan hitam tersebut.

Adam menjelaska­n, jalak putih adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Penangkara­n serta jual-beli satwa langka itu harus mendapat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adam mengimbau masyarakat tidak memperjual­belikan satwa yang dilindungi. ”Kami akan proses ke jalur hukum,” tuturnya, didampingi Kasubbaghu­mas AKP Ricky Tridharma dan Kanit Tipiter Iptu Agung Joko. (yad/c18/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? DILINDUNGI: Burung-burung jalak putih disita oleh Satreskrim Polres Gresik dari penjual bernama Yudha di Menganti kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS DILINDUNGI: Burung-burung jalak putih disita oleh Satreskrim Polres Gresik dari penjual bernama Yudha di Menganti kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia