Jawa Pos

Rudy Dua Kali Cabuli Bocah 9 Tahun

-

GRESIK – Rudy Yuliantoha­di Wibowo, terdakwa pencabulan terhadap Bibi (nama samaran) yang berusia 9 tahun, kembali menjalani persidanga­n kemarin (15/3). Jaksa Thesar Yudi Prasetya mendatangk­an saksi, yaitu ketua RT dan tetangga terdakwa. ’’Saksi ketua RT mengaku mendapat laporan tentang pencabulan yang dilakukan Rudy,” ucap Lina Kamilah, pengacara prodeo yang mendamping­i terdakwa.

Dalam sidang tertutup di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap beberapa fakta baru. Di antaranya, saksi korban Bibi yang didatangka­n jaksa pekan lalu mengaku tidak hanya sekali mendapat perlakuan tidak senonoh dari Rudy, melainkan dua kali.

Pertama, Rudy meminta Bibi memegang alat vitalnya. Kedua, Rudy melakukan hal yang lebih ekstrem. Yakni, memasukkan tangannya ke alat vital korban. Dua kejadian tersebut sama-sama diceritaka­n korban kepada ibunya. ’’Ibu korban baru melaporkan kejadian kedua,” imbuh Lina.

Peristiwa kedua itu terjadi pada Kamis (10/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban sedang berada di rumah berdua saja dengan adiknya. Terdakwa langsung masuk ke rumah korban untuk membeli elpiji. Saat korban mengecek stok elpiji di dapur, terdakwa mengikuti. Ketika korban berkata bahwa elpiji yang dimaksud Rudy tidak ada, terdakwa beranjak keluar dari rumah korban.

Namun, terdakwa seketika kembali dan langsung berjongkok di depan korban sambil memegangi pundaknya. Rudy kemudian menarik korban ke kamar. Dia kemudian meremas- remas payudara korban. Terdakwa juga memegang dan memasukkan tangannya ke alat vital korban. Setelah itu, Rudy menampar korban sambil mengancam. Jika korban menceritak­an kejadian tersebut kepada ibunya, Rudy akan menamparny­a lagi.

Tak lama setelah kejadian, ibu korban pulang ke rumah. Korban pun menceritak­an kejadian itu sambil menangis. Ibu korban yang tak terima melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Menganti. Rudy diancam pidana pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindung­an Anak Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun pidana. (hay/c18/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia