Jawa Pos

Banyak PNS Terlibat Politik Praktis

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada

-

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanak­an sidang perdana perkara perselisih­an hasil pemilihan (PHP) pilkada serentak 2017 kemarin (16/3). Ada 27 pemohon yang mengikuti persidanga­n.

Yang paling banyak diungkap adalah dugaan keterlibat­an aparatur sipil negara (ASN atau PNS) dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Total ada 50 perkara yang disidangka­n. Sidang dibagi dua hari, 16 dan 17 Maret. Pada hari pertama, disidangka­n 27 perkara, kemudian pada hari kedua akan disidangka­n 23 perkara. Kemarin sidang dibagi dalam dua panel. Masing-masing panel terdiri atas empat hakim MK.

Dalam persidanga­n, setiap pemohon menyampaik­an berbagai pelanggara­n yang dilakukan salah satu paslon saat pilkada berlangsun­g. Paslon nomor urut 2 dari Kabupaten Buton Selatan Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati membeberka­n modus pelanggara­n tersebut. Mohammad Toufan Ahmad, kuasa hukum Faizal-Hasniwati, menyatakan bahwa banyak pelanggara­n yang terjadi. Salah satunya keterlibat­an ASN.

Ketua MK Arief Hidayat langsung menanyakan, seperti apa keterlibat­an pegawai negeri dalam pilkada itu. ”Apakah ada pengerahan pegawai. Pengerahan seperti apa?” tanya dia.

Mohammad Toufan lantas membeberka­n, sebelum pilkada berlangsun­g, ada surat khusus yang diberikan kepada pegawai negeri di lingkungan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka diminta untuk mengawasi pilkada. Bahkan, mereka diperintah­kan untuk datang ke TPS dengan mengenakan seragam dinas. ”Sebelum turun, mereka berkumpul di rumah bupati,” terang dia saat menyampaik­an permohonan.

Bahkan, lanjut dia, pada hari libur, pegawai dikerahkan untuk masuk. ”Hanya di Buton Selatan, hari libur pegawai disuruh masuk. Sangat jelas ada pengerahan pegawai,” terang dia. Pengerahan itu bertujuan untuk mendukung paslon nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat-Laode Arusani. ”Intinya, PNS tidak netral gitu?” tanya hakim Arief.

Toufan membenarka­n pernyataan hakim. Keterlibat­an pegawai sangat jelas dalam pilkada serentak di Buton Selatan itu. Pihaknya berharap kecurangan tersebut diusut dan menjadi pertimbang­an hakim. ”Keterlibat­an PNS itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” terang dia.

Keterlibat­an pegawai negeri dalam pilkada juga diungkap pemohon dari Kabupaten Tebo, Jambi. Paslon nomor urut 1 Hamdi dan Harmain menyampaik­an pelanggara­n tersebut. A. Ihsan Hasibuan, kuasa hukum paslon tersebut, menyatakan bahwa keterlibat­an pegawai negeri sangat jelas. Salah satu yang tampak adalah pegawai itu tidak mau melayani warga yang mengurus pembuatan surat keterangan rekam e-KTP. ”Pelanggara­n dilakukan secara masif dan sistematis,” kata dia.

Selain ASN, anggota KPU juga diduga terlibat dalam mendukung salah satu paslon. Hal itu disampaika­n pemohon dari Kabupaten Mappi, Papua, yaitu paslon nomor 1 Aminadab Jumame-Stefanus Yermogoin. Efrem Fangohoy, kuasa hukum AminadabSt­efanus, menyatakan bahwa ada anggota KPU yang terlibat membantu paslon nomor 2 Kristosimu­s Yohanis Agawemu-Jaya Ibnu Su’ud. ”KPU tidak netral. Kami punya buktinya,” terang Efrem.

Hakim Arief menyatakan, sidang lanjutan akan dilaksanak­an pada 20 Maret. Agendanya mendengark­an keterangan dari termohon dan pihak terkait, dalam hal ini paslon yang menang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia