KPU Minta Bukti Kecurangan Pilkada
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa pilkada. Berbagai dugaan kecurangan harus bisa dibuktikan melalui peradilan yang ditunjuk menangani perkara tersebut. Salah satu yang perlu dibongkar adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN atau PNS) dan anggota KPU mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, dugaan keterlibatan pegawai negeri dan penyelenggara pilkada memang banyak dipersoalkan. ”Saya sendiri tidak tahu persis. Apakah seperti itu yang terjadi di daerah,” terang dia saat ditemui di gedung MK kemarin (16/3).
Dia meminta pemohon membuktikan dugaan itu di persidangan. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri dan anggota KPU, pemohon bisa menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki kepada hakim MK yang menyidangkan perkara tersebut. ”Ya, silakan dibuktikan saja,” tutur dia.
Mengenai anggota KPU yang tidak netral, Hadar mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan mereka agar menjaga netralitas. Komisinya juga sudah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelenggara pilkada. Dengan bimbingan itu, mereka sudah mengetahui tugas dan sikap yang harus dilakukan.
Dia menyerahkan semua proses peradilan kepada hakim. Semua keputusan ada di hakim MK. KPU siap menghadapi apa pun yang diputuskan hakim.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, peradilan sengketa di MK merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemohon dalam mencari keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Menurut dia, mereka mengajukan gugatan ke MK karena pelanggaran tidak terselesaikan di daerah. ”MK dianggap paling berkompeten dan netral,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, penanganan pelanggaran di daerah dinilai belum berpihak pada keadaan. Waktu penanganan sangat terbatas dan pembuktian dianggap tidak berpihak kepada pelapor.