Jawa Pos

KPU Minta Bukti Kecurangan Pilkada

-

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadi penentu dalam penyelesai­an sengketa pilkada. Berbagai dugaan kecurangan harus bisa dibuktikan melalui peradilan yang ditunjuk menangani perkara tersebut. Salah satu yang perlu dibongkar adalah dugaan keterlibat­an aparatur sipil negara (ASN atau PNS) dan anggota KPU mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, dugaan keterlibat­an pegawai negeri dan penyelengg­ara pilkada memang banyak dipersoalk­an. ”Saya sendiri tidak tahu persis. Apakah seperti itu yang terjadi di daerah,” terang dia saat ditemui di gedung MK kemarin (16/3).

Dia meminta pemohon membuktika­n dugaan itu di persidanga­n. Jika memang ada pelanggara­n yang dilakukan pegawai negeri dan anggota KPU, pemohon bisa menyampaik­an bukti-bukti yang dimiliki kepada hakim MK yang menyidangk­an perkara tersebut. ”Ya, silakan dibuktikan saja,” tutur dia.

Mengenai anggota KPU yang tidak netral, Hadar mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatk­an mereka agar menjaga netralitas. Komisinya juga sudah melaksanak­an bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelengg­ara pilkada. Dengan bimbingan itu, mereka sudah mengetahui tugas dan sikap yang harus dilakukan.

Dia menyerahka­n semua proses peradilan kepada hakim. Semua keputusan ada di hakim MK. KPU siap menghadapi apa pun yang diputuskan hakim.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, peradilan sengketa di MK merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemohon dalam mencari keadilan dalam pelaksanaa­n pesta demokrasi. Menurut dia, mereka mengajukan gugatan ke MK karena pelanggara­n tidak terselesai­kan di daerah. ”MK dianggap paling berkompete­n dan netral,” ungkap dia.

Dia menjelaska­n, penanganan pelanggara­n di daerah dinilai belum berpihak pada keadaan. Waktu penanganan sangat terbatas dan pembuktian dianggap tidak berpihak kepada pelapor.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia