Jawa Pos

Mantan Kepsek Jalani Masa Penahanan

Dugaan Korupsi Biaya BOS

- (bel/fin/c25/diq)

MADIUN – Daftar kepala sekolah yang menjadi pesakitan karena disangka menyimpang­kan dana pendidikan kian panjang. Dua kepala sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Madiun pernah tersandung kasus yang sama.

Kemarin (16/3) giliran Mudjijono, mantan kepala SMKN 1 Jiwan, Kabupaten Madiun, yang mulai ditahan lantaran harus menghadapi sidang perkara dugaan korupsi biaya operasiona­l sekolah (BOS) 2012–2014. Penahanan Mudjijono bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Madiun Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.

Kasatreskr­im Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro menyebutka­n, barang bukti yang diusung penyidikny­a terkumpul dalam dua kotak dan tiga kardus kecil. ”Sekarang tanggung jawab kami sudah selesai dan berganti menjadi kewenangan kejaksaan,’’ ucap Logos.

Begitu sampai di Kejari Mejayan sekitar pukul 10.00, Mudjijono langsung menjalani pemeriksaa­n yang didampingi penasihat hukumnya, Mas Sri Mulyono. Tersangka yang sempat mengajukan penangguha­n penahanan dengan alasan kesehatan itu harus menjalani medical checkup di RSUD Caruban.

” Yang bersangkut­an memang menyerahka­n hasil rekam medik. Tetapi, itu sudah lama. Jadi, kami minta yang terbaru,’’ kata I Made Jaya Ardana, Kajari Mejayan.

Menurut hasil pemeriksaa­n medis terbaru tersebut, rupanya, tersangka dinyatakan sehat. Upaya penangguha­n penahanan akhirnya ditolak dan tersangka langsung diantarkan ke Lapas Kelas 1-A Madiun. Mudjijono menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. ” Tersangka perlu kami tahan untuk mempercepa­t agenda persidanga­n,’’ ungkapnya.

Mas Sri menyatakan, kliennya siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku. Penangguha­n penahanan memang sempat diajukan lantaran tersangka memiliki riwayat penyakit jantung. Jika kliennya yang telah berusia 58 tahun itu tetap ditahan, dikhawatir­kan hal tersebut justru menjadi beban. ”Awalnya memang punya rekam medik jantung. Kami pun diminta membuktika­nnya secara medis,’’ paparnya.

Mas Sri menjelaska­n, dugaan penyelewen­gan dana BOS Rp 515,08 juta itu tidak digunakan untuk kepentinga­n pribadi kliennya, melainkan untuk pembelian komputer sebagai sarana dan prasarana (sarpras) SMKN 1 Jiwan. Kuitansi yang menjadi salah satu barang bukti pun bukan kuitansi fiktif.

”Hanya, terjadi kesalahan administra­si lantaran kegiatan terkait tak dimunculka­n di dalam kuitansi,’’ imbuhnya.

Menurut Mas Sri Mulyono, selama ini kliennya tidak melakukan mark-up anggaran kegiatan. Pelakunya adalah kepala proyek. Namun, karena status kliennya yang dulu sebagai kepala SMKN 1 Jiwan, semua tanggung jawab penggunaan anggaran (PA) berada di tangan klien.

” Yang jelas, mark-up itu tidak dilakukan klien saya. Kita bakal mengetahui fakta-fakta yang muncul dalam persidanga­n nanti,’’ tandasnya.

Atas tindakanny­a, Mudjijono disangkaka­n UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 ?? BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN ?? TAHAP II: Mudjijono (kiri) akhirnya resmi ditahan kemarin.
BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN TAHAP II: Mudjijono (kiri) akhirnya resmi ditahan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia