Mantan Kepsek Jalani Masa Penahanan
Dugaan Korupsi Biaya BOS
MADIUN – Daftar kepala sekolah yang menjadi pesakitan karena disangka menyimpangkan dana pendidikan kian panjang. Dua kepala sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Madiun pernah tersandung kasus yang sama.
Kemarin (16/3) giliran Mudjijono, mantan kepala SMKN 1 Jiwan, Kabupaten Madiun, yang mulai ditahan lantaran harus menghadapi sidang perkara dugaan korupsi biaya operasional sekolah (BOS) 2012–2014. Penahanan Mudjijono bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Madiun Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro menyebutkan, barang bukti yang diusung penyidiknya terkumpul dalam dua kotak dan tiga kardus kecil. ”Sekarang tanggung jawab kami sudah selesai dan berganti menjadi kewenangan kejaksaan,’’ ucap Logos.
Begitu sampai di Kejari Mejayan sekitar pukul 10.00, Mudjijono langsung menjalani pemeriksaan yang didampingi penasihat hukumnya, Mas Sri Mulyono. Tersangka yang sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan itu harus menjalani medical checkup di RSUD Caruban.
” Yang bersangkutan memang menyerahkan hasil rekam medik. Tetapi, itu sudah lama. Jadi, kami minta yang terbaru,’’ kata I Made Jaya Ardana, Kajari Mejayan.
Menurut hasil pemeriksaan medis terbaru tersebut, rupanya, tersangka dinyatakan sehat. Upaya penangguhan penahanan akhirnya ditolak dan tersangka langsung diantarkan ke Lapas Kelas 1-A Madiun. Mudjijono menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. ” Tersangka perlu kami tahan untuk mempercepat agenda persidangan,’’ ungkapnya.
Mas Sri menyatakan, kliennya siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku. Penangguhan penahanan memang sempat diajukan lantaran tersangka memiliki riwayat penyakit jantung. Jika kliennya yang telah berusia 58 tahun itu tetap ditahan, dikhawatirkan hal tersebut justru menjadi beban. ”Awalnya memang punya rekam medik jantung. Kami pun diminta membuktikannya secara medis,’’ paparnya.
Mas Sri menjelaskan, dugaan penyelewengan dana BOS Rp 515,08 juta itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan untuk pembelian komputer sebagai sarana dan prasarana (sarpras) SMKN 1 Jiwan. Kuitansi yang menjadi salah satu barang bukti pun bukan kuitansi fiktif.
”Hanya, terjadi kesalahan administrasi lantaran kegiatan terkait tak dimunculkan di dalam kuitansi,’’ imbuhnya.
Menurut Mas Sri Mulyono, selama ini kliennya tidak melakukan mark-up anggaran kegiatan. Pelakunya adalah kepala proyek. Namun, karena status kliennya yang dulu sebagai kepala SMKN 1 Jiwan, semua tanggung jawab penggunaan anggaran (PA) berada di tangan klien.
” Yang jelas, mark-up itu tidak dilakukan klien saya. Kita bakal mengetahui fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti,’’ tandasnya.
Atas tindakannya, Mudjijono disangkakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.