Jawa Pos

Tiga Divonis 20 Tahun

Terdakwa-JPU Kompak Banding

-

PROBOLINGG­O – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap dua mantan Sultan Agung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani, memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (16/3), ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Mereka divonis dengan hukuman berbeda. Dimulai pembunuhan korban Abdul Gani dengan empat terdakwa. Di antara empat terdakwa itu, tiga terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara. Yakni, terdakwa Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi. Sementara itu, terdakwa Achmad Suryono divonis hukuman 10 tahun penjara.

Untuk pembunuhan terhadap korban Ismail Hidayah, ada lima terdakwa yang divonis hukuman berbeda. Dua terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara. Yakni, Wahyu Wijaya dan Tukijan. Terdakwa Mishal Budianto divonis hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Suwari 10 tahun penjara, dan Achmad Suryono divonis hukuman 12 tahun penjara.

Sidang agenda pembacaan putusan yang digelar pertama adalah pembunuhan terhadap korban Abdul Gani. Yudistira Alfian sebagai ketua majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa pembunuhan Abdul Gani dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dan pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana. ”Terdakwa Wahyu Wijaya, terdakwa Kurniadi, dan terdakwa Wahyudi, masing-masing divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Achmad Suryono divonis hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Unsur pembunuhan berencana, kata Yudistira, sudah terbukti dalam persidanga­n. Ada keinginan para terdakwa sebelumnya untuk menghabisi korban Gani. Sebab, korban dianggap dan dikhawatir­kan menghambat proses pencairan di Padepokan Dimas Kanjeng.

Selain itu, ada tempo waktu antara keinginan melakukan pembunuhan dan waktu eksekusi. ”Nah, tempo waktu itu tidak digunakan terdakwa untuk membatalka­n atau menggagalk­an keinginann­ya untuk membunuh korban Gani,” ungkapnya.

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim mempersila­kan para terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Terdakwa lantas berdiskusi sejenak. Mereka kemudian memutuskan untuk mengajukan banding. Bukan hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Muhammad Usman yang bertindak sebagai JPU menyatakan, putusan majelis hakim sudah sejalan dengan tuntutan.

Karena itu, Usman juga mengajukan banding. Dia berharap putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim nanti sesuai dengan tuntutanny­a. ”Kalau terdakwa mengajukan banding, itu merupakan hak terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Sholeh, penasihat hukum (PH) para terdakwa, menyatakan bahwa putusan majelis hakim atas dugaan kasus pembunuhan terhadap korban Abdul Gani dan Ismail Hidayah yang menjerat kliennya dianggap terlalu berat. Selain itu, putusan majelis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. (mas/rf/c21/ano)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia